Liputan6.com, Jakarta - Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa didasarkan semata-mata pada desakan politik. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur secara tegas alasan dan mekanisme pemberhentian kepala negara maupun wakilnya.
Pernyataan itu disampaikan Azis merespons pandangan Denny Indrayana yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto berpotensi dimundurkan apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden.
Advertisement
Azis menilai pernyataan tersebut perlu diuji secara konstitusional agar tidak menimbulkan kesan bahwa Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi desakan pemberhentian Wakil Presiden.
Menurutnya, pendapat seorang pakar hukum memiliki bobot tersendiri di mata masyarakat. Karena itu, pendapat yang disampaikan harus mampu membedakan secara jelas antara konsekuensi hukum dan perkiraan risiko politik.
“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis Jumat (23/10/2026).
Azis menjelaskan, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara tegas alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Karena itu, menurutnya, ketidaksediaan Presiden mengikuti desakan politik tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengancam keberlangsungan jabatannya.
“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukan alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.
Kritik Bagian Demokrasi
Lebih lanjut, Azis menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan wapres tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Ia menekankan bahwa putusan tersebut tidak memerintahkan pemberhentian wapres dari jabatannya. Kendati terdapat pertimbangan mengenai persoalan bukti pendidikan, hal itu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai keputusan pemakzulan.
Azis mengingatkan agar pandangan hukum tidak berkembang menjadi tekanan politik yang mendahului kewenangan lembaga negara.
“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” tulisnya.
Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap tuntutan politik harus ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak memperpanjang ketidakpastian yang pada akhirnya berdampak terhadap masyarakat.
“Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian,” pungkasnya.