Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial F.D. alias D.W.
Sosok ini sempat mencuri perhatian publik akibat insiden pengusiran terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Resto 116°. Kini, ia resmi ditahan sementara atas dugaan pelanggaran berat keimigrasian dan pemalsuan dokumen.
Advertisement
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (21/10/2026) terkait operasional restoran di Jalan Imam Bonjol No. 8, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Saat didatangi petugas pada hari yang sama, F.D. bersikap tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa F.D. beserta sejumlah pegawai restoran langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran," ujar Agus, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data keimigrasian, F.D. memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks investasi yang dijamin oleh PT A.J.G. Namun, pengusutan petugas justru mengungkap berbagai dugaan manipulasi data.
Salah satunya terkait alamat perusahaan yang diduga fiktif. PT A.J.G. mencantumkan alamat di Jembatan Merah Plaza (JMP) 1 Lantai 2 Blok B No. A55, Surabaya. Setelah divalidasi kepada pihak pengelola JMP, alamat tersebut terbukti fiktif. F.D. bahkan mengakui perusahaan tersebut tidak pernah beroperasi di sana.
Selain itu, dokumen alih status izin tinggal dan fotokopi KTP penjamin berinisial EL terdeteksi palsu setelah dicocokkan dengan sistem kependudukan. F.D. mengaku sama sekali tidak mengenali sosok penjamin tersebut.
"Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT A.J.G. yang dilampirkan dalam berkas syarat permohonan ITAS dinyatakan tidak dikenal oleh pihak bank," tambah Agus.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap saksi mendapati bahwa F.D. aktif mengelola restoran, merekrut karyawan, hingga memberikan instruksi di luar kewenangannya sebagai pemegang ITAS investor.
Dugaan Pelecehan ke Pegawai
Di tengah proses pemeriksaan keimigrasian, muncul dugaan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan F.D. terhadap salah satu pegawai restoran. Menanggapi temuan ini, Imigrasi Juanda langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo untuk penanganan pidana umum.
"Atas pelanggaran keimigrasian yang ditemukannya, F.D. dijerat dengan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.
Aturan tersebut mengancam pihak yang dengan sengaja memberikan data, surat palsu, atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal.
Saat ini, F.D. resmi ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Juanda. Untuk mengusut tuntas legalitas permodalannya, Imigrasi Juanda juga menggandeng DPMPTSP/BKPM Provinsi Jawa Timur.
"Langkah tegas ini menegaskan komitmen Imigrasi Juanda dalam menjunjung kepastian hukum dan pengawasan warga asing secara profesional di wilayah Jawa Timur," pungkasnya.