Liputan6.com, Jakarta - Pelarian M Asep (40), terduga pencuri dua ponsel milik warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir apes. Saat berusaha kabur dari kejaran polisi, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh hingga menyebabkan dirinya mengalami patah tulang kaki.
Bukannya berhasil lolos, pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara itu justru harus menjalani perawatan medis sebelum akhirnya diamankan polisi.
Advertisement
Asep ditangkap tim Tekab Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pringsewu, AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan Asep merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang disampaikan MU (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
"Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku," kata Dadi, Sabtu (24/10/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pagi. Sekitar pukul 06.50 WIB, Maria meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya berangkat sekolah. Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 09.25 WIB, korban mendapati pintu rumahnya sudah tidak terkunci. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya.
Kecurigaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban mengetahui satu unit tablet Redmi Pad yang sebelumnya berada di sofa ruang tamu telah hilang. Satu unit handphone Redmi Note 12 yang disimpan di kamar tidur juga raib.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya. Dari rekaman tersebut, MU menduga barang-barangnya telah dicuri oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota," jelasnya.
Telusuri CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV hingga mengidentifikasi Asep sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melacak keberadaannya hingga diketahui berada di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Saat hendak diamankan ketika melintas, Asep justru berusaha melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran hingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Akibat kecelakaan tersebut, Asep mengalami patah tulang dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, ia diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu unit handphone milik korban. Sementara itu, tablet Redmi Pad yang turut dicuri disebut telah dijual Asep melalui transaksi cash on delivery (COD) dengan harga hanya Rp 500 ribu.
Selain handphone, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Pelaku Residivis
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Asep merupakan residivis kasus pencurian. Kepada penyidik, ia mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026.
Tak hanya itu, Asep juga mengaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Polisi turut mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor di Bandar Lampung.
Mengingat Asep merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara, polisi telah berkoordinasi dengan pendamping ahli untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan.
Saat ini, Asep telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.