DPI Mulai Revisi Etika Pariwara Indonesia, Sesuaikan dengan Era Konvergensi Digital

Kick-off revisi EPI dilakukan oleh Ketua Umum DPI, Imam Sudjarwo, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 22 Oktober 2026, 16:21 WIB
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) resmi memulai proses revisi Etika Pariwara Indonesia (EPI) untuk menyesuaikan pedoman etika periklanan nasional dengan perkembangan teknologi, perubahan perilaku konsumen, serta dinamika industri periklanan di era konvergensi digital.

Kick-off revisi EPI dilakukan oleh Ketua Umum DPI, Imam Sudjarwo, di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus DPI serta perwakilan asosiasi konstituen dan pemangku kepentingan industri periklanan nasional.

Revisi tersebut dinilai penting mengingat perkembangan platform digital, media sosial, layanan video streaming, perdagangan elektronik (e-commerce), serta munculnya berbagai model periklanan baru yang semakin mengaburkan batas antara iklan, konten hiburan, informasi, dan komunikasi komersial.

Dalam sambutannya, Imam Sudjarwo mengingatkan agar proses revisi EPI memperhatikan aspek waktu. Hal ini mengingat pembaruan pedoman etika periklanan tersebut juga berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang berproses di DPR RI.

Menurut Imam, revisi UU Penyiaran berpotensi membawa perubahan terhadap tata kelola periklanan, termasuk pengaturan iklan pada lembaga penyiaran dan platform digital. Oleh karena itu, penyempurnaan EPI perlu mempertimbangkan perkembangan regulasi tersebut.

Namun demikian, Imam menegaskan bahwa modernisasi EPI tidak boleh menghilangkan nilai-nilai fundamental yang selama ini menjadi landasan etika industri periklanan nasional.

"Jangan lupa, EPI yang baru harus tetap mengutamakan asas EPI sebelumnya, seperti nilai kejujuran," tegas Imam Sudjarwo.

Menurut Imam, perkembangan teknologi dan model bisnis periklanan boleh terus berubah, tetapi prinsip kejujuran, kebenaran informasi, tanggung jawab sosial, serta perlindungan terhadap masyarakat harus tetap menjadi fondasi utama.

EPI Terakhir Diperbarui pada 2020

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) (Istimewa)

Etika Pariwara Indonesia merupakan pedoman tata krama dan tata cara periklanan yang disusun dan dikembangkan oleh industri periklanan nasional melalui DPI.

EPI telah digunakan sebagai pedoman sejak 2005 dan mengalami sejumlah penyempurnaan, dengan edisi terakhir berupa Amandemen 2020. Dengan demikian, edisi yang saat ini berlaku telah berusia sekitar enam tahun.

Meskipun EPI Amandemen 2020 telah mengakomodasi media digital, perkembangan ekosistem periklanan dalam enam tahun terakhir berlangsung sangat pesat.

Industri periklanan kini tidak lagi hanya bertumpu pada media konvensional, seperti televisi, radio, media cetak, dan media luar ruang, tetapi juga berkembang melalui berbagai platform digital global dan nasional.

Perkembangan tersebut melahirkan praktik periklanan baru, antara lain influencer marketing, content creator, endorsement, native advertising, programmatic advertising, iklan berbasis algoritma, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pembuatan dan distribusi materi iklan.

Kondisi ini memunculkan tantangan baru dalam penerapan etika periklanan, terutama terkait transparansi iklan berbayar, klaim produk, penggunaan data konsumen, perlindungan anak, serta tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi iklan digital.

Kejujuran dan Perlindungan Konsumen Tetap Menjadi Prinsip Utama

Dalam EPI Amandemen 2020, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman bagi pelaku industri periklanan nasional.

Asas utamanya mencakup kewajiban agar iklan dan pelaku periklanan bersikap jujur, benar, dan bertanggung jawab, serta bersaing secara sehat. Iklan juga tidak boleh merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan maupun bertentangan dengan hukum.

Secara lebih rinci, EPI mengatur berbagai aspek periklanan, antara lain penggunaan bahasa, pencantuman harga, garansi, kesaksian konsumen atau testimoni, dukungan tokoh atau endorsement, perbandingan produk, klaim ilmiah dan statistik, serta perlindungan anak.

EPI juga mengatur periklanan berbagai kategori produk dan jasa, termasuk pangan, obat-obatan, kosmetika, layanan kesehatan, dan produk tertentu yang memiliki pembatasan khusus.

Selain mengatur isi dan ragam iklan, EPI memuat ketentuan mengenai media yang digunakan untuk menyampaikan iklan, mulai dari televisi, radio, media cetak, dan media luar ruang hingga media digital.

Berbagai ketentuan tersebut akan menjadi landasan dalam penyempurnaan EPI agar tetap relevan dengan praktik periklanan modern.

Berbagai Kasus Iklan Jadi Bahan Pembahasan

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) (Istimewa)

Seusai kick-off, para perwakilan konstituen DPI menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman, dan masukan mengenai substansi yang perlu menjadi perhatian dalam revisi EPI.

Diskusi awal tersebut membahas berbagai contoh kasus dan praktik periklanan yang berkembang, baik di media penyiaran konvensional maupun di platform digital.

Salah satu tantangan yang mengemuka adalah semakin beragamnya bentuk penyampaian pesan komersial yang tidak selalu mudah dibedakan masyarakat dari konten noniklan.

Dalam ekosistem digital, misalnya, promosi produk dapat disampaikan melalui konten kreator, tayangan hiburan, siaran langsung, maupun unggahan media sosial yang tidak selalu secara jelas menunjukkan adanya hubungan komersial.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan memungkinkan produksi, personalisasi, serta penyebarluasan iklan dilakukan dengan semakin cepat dan masif.

Berbagai perkembangan tersebut menjadi bahan penting dalam pembahasan awal mengenai perlunya penyempurnaan standar etika, termasuk kejelasan tanggung jawab pengiklan, agensi periklanan, pemilik media, platform digital, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan periklanan.

Selaras dengan Perkembangan Regulasi Penyiaran

Revisi EPI juga relevan dengan perubahan kebijakan dan regulasi media di Indonesia.

Dalam sistem penyiaran nasional, etika periklanan berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan siaran iklan sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara itu, perkembangan periklanan digital menuntut pendekatan yang lebih adaptif terhadap karakteristik teknologi, model bisnis, dan mekanisme distribusi iklan melalui platform digital.

Karena itu, penyempurnaan EPI diharapkan mampu memperkuat penerapan prinsip etika secara konsisten di berbagai media, sekaligus memberikan kepastian pedoman bagi seluruh pelaku usaha periklanan.

Dengan demikian, EPI tidak hanya menjadi panduan bagi industri periklanan konvensional, tetapi juga semakin relevan sebagai rujukan etika bagi ekosistem komunikasi komersial digital.

Imam Sudjarwo Minta Linimasa Revisi yang Efektif

Ketua Umum DPI, Imam Sudjarwo (kiri) (Istimewa)

Menutup sambutannya, Imam Sudjarwo kembali menekankan pentingnya komitmen seluruh konstituen DPI untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi EPI.

Ia berharap penyempurnaan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif, tetapi tetap memperhatikan efektivitas waktu agar hasilnya segera dapat dimanfaatkan oleh industri periklanan nasional.

"Saya berharap EPI yang baru bisa selesai dalam waktu dekat. Untuk itu, saya minta dibuat timeline yang efektif," ujar Imam Sudjarwo.

Melalui revisi ini, DPI berharap Etika Pariwara Indonesia tetap menjadi pedoman yang relevan, kredibel, dan mampu menjawab tantangan industri periklanan pada era konvergensi digital. Di tengah perubahan teknologi dan persaingan industri yang semakin dinamis, pembaruan EPI diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi inovasi dan kreativitas periklanan, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri periklanan Indonesia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya