Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan di jalur yang tepat.
Ia menyoroti pembaruan hukum pidana, pendekatan aparat dalam menangani demonstrasi, hingga penindakan korupsi dan pemulihan aset negara.
Advertisement
“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, salah satu tonggak penting pemerintahan Prabowo adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Habiburokhman menilai pembaruan kedua aturan tersebut mengakhiri ketergantungan Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda sekaligus menggantikan KUHAP yang berasal dari era Orde Baru.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembaruan hukum pidana tidak sekadar mengganti aturan, tetapi juga mengubah pendekatan penegakan hukum.
KUHP baru dinilai lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sementara itu, KUHAP baru disebut memperkuat perlindungan hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
Di bidang demokrasi, Habiburokhman menilai kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme selama pemerintahan Prabowo tidak beralasan.
Ia menyebut kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan secara terbuka, termasuk melalui ruang publik dan media sosial.
Menurut dia, penanganan demonstrasi juga semakin mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Bahkan, ia menilai tindakan represif aparat terhadap pengunjuk rasa menurun signifikan.
Korupsi Juga Disinggung
Di sisi lain, Habiburokhman menyoroti penindakan korupsi yang menurutnya tidak pandang bulu, termasuk terhadap perkara yang berkaitan dengan program pemerintah sendiri.
Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menyeret 11 tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
Selain itu, ia menyinggung sejumlah perkara lain, mulai dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, korupsi tata niaga timah, manipulasi ekspor minyak goreng atau CPO, pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek, hingga operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah oleh KPK.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut pemulihan aset negara secara tunai dan fisik sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo mencapai Rp 28,6 triliun, dengan kontribusi Kejaksaan Agung sebesar Rp 24 triliun.
Bahkan, menurut dia, hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung mencatat penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp 131,5 triliun.
Habiburokhman menilai berbagai capaian tersebut sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, terutama penguatan demokrasi dan hak asasi manusia serta reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
“Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.