Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Nasir Djamil menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendefinisikan ulang tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aturan yang berlaku sudah jelas dan pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat integritas aparat serta membangun sistem pemberantasan korupsi yang terintegrasi.
Advertisement
“Usulan Pak Luhut itu ahistoris dan layak ditolak,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Nasir menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai korupsi sudah memberikan kejelasan. Ia menegaskan, persoalan korupsi bukan sekadar potensi, melainkan harus berkaitan dengan sesuatu yang nyata dan pasti.
Ia meminta Luhut membaca kembali Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur sejumlah jenis tindak pidana korupsi, bukan hanya penyuapan.
“Justru Pak Luhut harus sampaikan kepada Presiden bagaimana cara yang jitu agar penyelenggara pemerintahan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Nasir mengusulkan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan lembaga penegak hukum dan institusi yang berkaitan dengan penegakan hukum, antara lain Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, evaluasi diperlukan karena selama ini pasal-pasal yang dikenakan terhadap terdakwa kasus korupsi di pengadilan cenderung sama.
Selain itu, Nasir mendorong perbaikan integritas aparat penegak hukum (APH), salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dan pemberian gaji yang layak.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu secara utuh. Nasir menilai, koordinasi antarlembaga penegak hukum belum terintegrasi dengan baik dan terukur. Bahkan, menurutnya, pemahaman mengenai definisi korupsi masih berbeda-beda di antara institusi tersebut.
Nasir memperingatkan, redefinisi korupsi berpotensi membuka ruang bagi korupsi yang semakin terstruktur, sistematis, dan masif sehingga merugikan negara dan menguntungkan koruptor kelas kakap.
Menanggapi dukungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terhadap usulan Luhut, Nasir menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan pemberantasan suap dan pembenahan penyelenggaraan negara.
“Suap-menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” jelasnya.
Usulan Luhut
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam usulannya, Luhut turut menyinggung keterkaitan antara risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan konsep kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Luhut usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Perubahan definisi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat serta memodernisasi penanganan korupsi di Tanah Air.
"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada pedoman resmi yang dianut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi PBB Menolak Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) menempatkan praktik penyuapan (bribery) sebagai inti dari korupsi, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kerugian negara.
"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ungkapnya.
Luhut menilai bahwa penerapan definisi korupsi saat ini berdampak besar terhadap pengambilan keputusan bisnis di BUMN, khususnya pada pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, setiap langkah korporasi senantiasa memiliki risiko bisnis yang tidak seharusnya serta-merta dikategorikan sebagai tindakan koruptif.
"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.
Ketua DEN Luhut Pandjaitan sebut Presiden Prabowo setuju ubah definisi korupsi agar berstandar internasional dan tak menghambat keputusan bisnis BUMN.