Polisi Bongkar Modus Distribusi Obat Keras Jaringan Sukoharjo

Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengedarkan obat keras tersebut ke berbagai daerah.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 21 Oktober 2026, 15:06 WIB
Barang bukti obat keras ilegal yang diamankan di dua parbrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Zahraa Devana)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus distribusi jaringan pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang diproduksi di dua pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengedarkan obat keras tersebut ke berbagai daerah.

“Jadi, dipasarkan lewat ekspedisi. Ada yang ke Jakarta, ada yang ke Brebes,” kata Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Bismo mengatakan, saat penggerebekan di wilayah Sukoharjo, polisi mendapat informasi bahwa sebagian barang dikirim ke Brebes. Petugas kemudian mengecek lokasi yang dimaksud.

“Pada saat kita penggerebekan yang di Jawa Tengah, itu sempat ada informasi barang itu ada yang ke Brebes. Kita lakukan pengecekan di sana. Namun sudah tidak berada di tempat,” ujar dia.

 

Pola Pengiriman

Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi jutaan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Zahraa Devana).

Ia mengungkapkan, pola pengiriman yang digunakan para pelaku diduga dirancang agar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tidak saling mengenal secara langsung. Barang dikirim melalui sistem tertentu sehingga pihak yang menyerahkan barang tidak bertemu dengan orang yang mengambilnya.

“Karena mereka sistemnya, itu sistem tidak mengenal satu sama lain. Jadi barang ketika diberikan atau dikirim, ya sudah masuk kunci, nanti orang yang ngambil pakai kunci yang lain lagi, jadi enggak ketemu,” kata Bismo.

Dia menyebut pola tersebut menjadi salah satu cara untuk memutus hubungan langsung antaranggota jaringan distribusi.

“Pemutusan jaringannya seperti itu,” ucapnya.

Imbauan BBPOM

Adapun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat keras ilegal, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl. Masyarakat diminta memeriksa kemasan serta izin edar dan membeli obat hanya melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi.

Kepala BBPOM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengatakan, produk yang ditemukan dalam pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga merupakan obat palsu tanpa izin edar.

“Nah, yang perlu kami sampaikan bahwa obat-obatan ini adalah obat palsu, Bapak Ibu sekalian. Bukan obat yang ada izin edar. Itu yang pertama,” kata Jeffeta dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, tramadol pada dasarnya digunakan sebagai obat pereda nyeri. Namun, obat tersebut kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu yang berpotensi membahayakan pengguna maupun orang lain.

Jeffeta juga menyoroti penyalahgunaan trihexyphenidyl. Dia mengingatkan penggunaan obat di luar ketentuan medis dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Menurut Jeffeta, kedua obat tersebut bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi masuk kategori obat-obat tertentu yang pengawasan peredarannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2021.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya