Berulang Kali Curi Motor, Residivis Ini Ditembak di Kedua Kaki

Para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 20 Oktober 2026, 16:02 WIB
Polisi meringkus serta menembak pencuri sepeda motor lintas kabupaten di Lampung dan pelaku penadah hasil curian (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pria, Hendra Sarkawi alias Mail dan Ilham Aripin, ditangkap tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran polres atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung. Mail terpaksa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat hendak diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

"Pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi di beberapa kabupaten di Lampung," kata Indra Hermawan, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan terhadap Mail karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan berlangsung.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polresta Bandar Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, dan Resmob Polres Pringsewu.

Tim dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di parkiran Cafe Carenza, Pajarisuk, Kabupaten Pringsewu.

"Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, Hendra Sarkawi alias Mail, di Jalan Lintas Sumatra, Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," terangnya.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Mail. Polisi turut membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penadah

Sejumlah barang bukti (Istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengidentifikasi Ilham Aripin sebagai tersangka lainnya. Ilham diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Kasus itu bermula ketika Nurfadilah, warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, memarkir sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat di parkiran Cafe Carenza pada Minggu, 6 September 2026.

Korban tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 16.15 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada penjaga parkir. Dia lalu diarahkan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 18 juta. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat berwarna cokelat, satu bilah senjata tajam, satu mata kunci T, dan satu kunci sepeda motor Honda Beat.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa tersangka dan saksi serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan para tersangka dalam pencurian sepeda motor di wilayah lain di Lampung.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya