Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengkaji daya ikat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar tidak sekadar menjadi dokumen formal tanpa kekuatan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.
Haluan negara ini diharapkan menjaga kesinambungan pembangunan meski presiden berganti, tanpa menghidupkan kembali sistem Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang lama.
Advertisement
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan perumusan PPHN menghadapi tantangan karena sistem ketatanegaraan telah berubah setelah amendemen UUD 1945.
Karena itu, mekanisme yang disiapkan harus berbeda dari GBHN yang berlaku ketika presiden bertanggung jawab kepada MPR.
“Ya sekarang sistemnya berbeda ya dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar,” kata Taufik usai menghadiri rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Meski begitu, perubahan sistem ketatanegaraan bukan berarti PPHN kehilangan daya ikat. MPR masih mencari mekanisme agar haluan negara tetap menjadi acuan bagi penyelenggara negara tanpa mempersempit ruang gerak pemerintahan.
“Oleh karena itu, memang kita harus pikirkan bagaimana caranya kalaupun ada PPHN dia tetap mengikat, tetapi tidak seperti GBHN yang lalu,” ujarnya.
Menurut Taufik, salah satu tujuan PPHN adalah menjaga arah pembangunan nasional agar tidak berubah terlalu jauh setiap kali terjadi pergantian presiden.
Pembangunan jangka panjang harus memiliki panduan yang melampaui agenda pribadi maupun visi politik pemimpin yang sedang berkuasa.
Dengan begitu, presiden memiliki acuan untuk menjalankan pembangunan secara berkesinambungan.
Namun, PPHN tidak boleh memuat aturan teknis yang terlalu terperinci karena dapat membatasi keleluasaan penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
“Karena kalau terlalu teknokratik, dia akan mengikat, membuat ruang yang sempit ya bagi penyelenggara negara,” kata Taufik.
MPR juga mengkaji kemungkinan PPHN menjadi pedoman bagi lembaga negara lain, bukan hanya presiden.
Lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) turut menjadi bagian dari pembahasan tersebut.
Taufik mengingatkan, tanpa rumusan dan mekanisme yang tepat, PPHN berisiko hanya menjadi simbol nostalgia terhadap GBHN.
“Jangan sampai nanti kalaupun keputusannya adalah punya PPHN itu hanya di atas kertas, hanya sekadar untuk apa, nostalgia bahwa dulu kita punya GBHN dan kita hidupkan kembali, akhirnya kan sayang saja kalau kemudian hanya sekadar itu,” ujarnya.
Dari sisi substansi, PPHN diharapkan memuat prinsip pembangunan jangka panjang, bukan aturan teknis yang seharusnya diatur melalui undang-undang.
Salah satu contoh yang dibahas ialah prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, sekaligus upaya menekan tingginya biaya politik dan praktik transaksional.
Adapun pengaturan teknis, termasuk sistem pemilu, tetap menjadi ranah legislasi. Dengan pembagian tersebut, PPHN diharapkan menjadi panduan prinsip yang berlaku lintas pemerintahan, sedangkan aturan pelaksanaannya dapat disesuaikan melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
PPHN Belum Diputuskan, Tap MPR Masih Jadi Opsi
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih mengkaji bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketetapan MPR (Tap MPR) menjadi opsi yang mengemuka, tetapi belum final karena masih ada persoalan konstitusional setelah amandemen UUD 1945.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan, MPR masih membuka berbagai kemungkinan, mulai dari penggunaan Tap MPR, undang-undang, hingga tidak membentuk PPHN sama sekali.
“Sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR ya, meski ini belum final,” kata Taufik usai menghadiri rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan muncul karena UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti sebelumnya.
“Tapi tetap ada pertanyaan-pertanyaan terkait perubahan Undang-Undang Dasar yang sudah tidak lagi memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar melalui Tap MPR, kan,” ujarnya.
Selain itu, Taufik menyoroti kedudukan Tap MPR dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Menurut dia, Tap MPR yang masih berlaku memiliki karakter sebagai keputusan, bukan peraturan yang mengatur secara umum.
“Kemudian Tap MPR juga yang sekarang bisa berlaku adalah Tap MPR yang bentuknya beschikking, keputusan, bukan regeling, pengaturan,” kata Taufik.
Karena itu, MPR masih perlu meminta pandangan ahli hukum tata negara untuk menentukan bentuk hukum yang tepat bagi PPHN.
Taufik menegaskan, keputusan belum diambil karena pembahasan masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
“Nah, itulah yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli-ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,” ujarnya.
Menurut Taufik, bahan pembahasan sebenarnya sudah tersedia. Badan Pengkajian MPR telah menyusun rancangan PPHN beserta sejumlah opsi yang dapat menjadi titik awal diskusi.
“Yang jelas, saat ini sudah tersedia rancangannya ya, termasuk sudah tersedia berbagai opsi-opsi dalam satu rancangan opsi yang disusun oleh Badan Pengkajian yang dari situlah kita bisa berangkat untuk mendiskusikan hal-hal tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, sikap fraksi-fraksi terkait PPHN masih dinamis. Partai NasDem pun belum menentukan pilihan mengenai bentuk hukum yang akan digunakan.
“Ya kalau dari NasDem, kita masih mendiskusikan hal ini dan tentunya juga mendiskusikan bersama dengan fraksi-fraksi lain, jadi belum ada keputusan apa pun,” ujar Taufik.
Di luar persoalan bentuk hukum, Taufik mengatakan bahwa substansi PPHN juga harus dirumuskan secara hati-hati.
Menurut dia, haluan negara seharusnya berisi prinsip pembangunan jangka panjang, bukan aturan teknis yang menjadi ranah undang-undang.
“Jadi satu yang paling penting adalah substansi dari PPHN itu tidak boleh teknokratik karena itu adalah ranah undang-undang, melainkan harus prinsipiil, lebih pada prinsip-prinsip ya,” katanya.
Ia mengingatkan, rumusan yang terlalu teknis berisiko mempersempit ruang gerak penyelenggara negara. Karena itu, bentuk dan isi PPHN perlu disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945.
Ia mengatakan, MPR diharapkan sudah memiliki gambaran mengenai perlu tidaknya PPHN dan bentuk hukum yang akan digunakan pada 2027.
Namun, Taufik menekankan, keputusan tersebut tidak boleh hanya menjadi kesepakatan elite politik.
“Harapannya seperti itu. Oleh karena itu, penting bagi kita semua ya untuk mendiskusikan itu sampai ke grassroot, sampai di setiap kalangan masyarakat untuk, pertama, tahu dulu, kemudian memahaminya, dan kemudian mendiskusikannya, soal urgensinya, soal substansinya, soal bentuk hukumnya,” kata Taufik.
Yudi Latif: Indonesia Kehilangan Haluan Bersama, MPR Perlu Pikirkan PPHN
Lebih dari 25 tahun reformasi, Indonesia dinilai membutuhkan haluan pembangunan bersama agar arah kebijakan negara tidak berjalan sendiri-sendiri mengikuti kepentingan penguasa.
Cendekiawan Yudi Latif mendorong pemikiran ulang mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.
Pandangan itu disampaikan Yudi saat memenuhi undangan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI dalam rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menilai, setelah lebih dari dua dekade reformasi, sejumlah elemen negara menunjukkan gejala kehilangan arah bersama karena masing-masing bergerak dalam lingkup kekuasaannya sendiri.
“Karena masing-masing bergerak di dalam cabang-cabang kekuasaan masing-masing sehingga kita ini kekurangan koherensi, kekurangan gerak bersama,” kata Yudi.
Menurutnya, PPHN dapat menjadi salah satu gagasan untuk menyatukan arah pembangunan nasional. Namun, konsep tersebut tidak perlu menyalin Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru.
Yudi mengusulkan dua hal mendasar yang perlu dimuat dalam haluan negara, yakni arah ideologis dan ukuran teknokratis.
Arah ideologis diperlukan untuk menerjemahkan Pancasila dan konstitusi ke dalam kebijakan pembangunan, sedangkan ukuran teknokratis menjadi patokan untuk menilai kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Ia mengatakan, pedoman tersebut cukup memuat ukuran makro tanpa terlalu jauh mengatur kebijakan teknis. Dengan begitu, haluan negara dapat menjaga arah pembangunan tanpa menghambat inisiatif presiden.
“Tanpa perlu terlalu detail karena itu nanti akan mengharubiru inisiatif presiden, tapi ukuran-ukuran yang sifatnya makro sajalah,” ujarnya.
Yudi juga mengingatkan risiko jika pembangunan nasional tidak memiliki pedoman bersama. Kebijakan negara dikhawatirkan lebih banyak mencerminkan kepentingan kelompok mayoritas, sementara aspirasi kelompok marginal berpotensi tersisih.
Karena itu, ia menilai penyusunan haluan pembangunan perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari elemen negara dan masyarakat hingga dunia usaha.
MPR dinilai dapat menjadi forum untuk membahas aspirasi tersebut agar menghasilkan pedoman yang dapat digunakan seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, akan banyak kelompok-kelompok marginal yang tidak pernah terdengar suara dan aspirasinya dalam kebijakan negara,” kata Yudi.
Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari mengatakan, pihaknya mengundang Yudi untuk memberikan masukan mengenai rancangan PPHN yang telah disiapkan MPR, termasuk bentuk hukum dan substansinya.
Taufik menjelaskan, Indonesia merupakan negara pembangunan yang berdasarkan konstitusi memiliki tugas membangun masyarakat untuk mencapai keadilan dan kemakmuran.
Karena itu, diperlukan arahan mengenai bagaimana negara menjalankan misi tersebut setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menghapus kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN.
“Kalau kita mendiskusikan PPHN saat ini, tidak semata harus mengadopsi persis GBHN pada waktu dahulu, tapi kita membuat suatu model baru terkait bagaimana negara kita punya arahan untuk mencapai misi negara Indonesia yang adil dan makmur,” ujar Taufik.