Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Yang kami amankan memiliki peranan berbeda di antaranya, NM sebagai pelaku yang menentukan sasaran (pemetik), SL sebagai penadah, SN alias Ucok turut serta melakukan pencurian, DA sebagai penadah, AH sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat menyimpan hasil curian dan BN (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Advertisement
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dalam kejadian tersebut, tiga sepeda motor dilaporkan hilang.
Pemilik kos kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan mendapati seseorang yang telah tinggal di kos tersebut selama dua hari. Orang itu diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit 2 Satresmob Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga penelusuran informasi secara digital.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial NM sebagai salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pencarian di wilayah Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, NM berhasil diamankan di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar. Polisi juga menemukan kunci letter T, satu pucuk senjata airsoft gun, dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi dan terekam CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NM mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengungkapkan terdapat sejumlah orang lain serta aksi pencurian di beberapa wilayah berbeda.
Edy menuturkan, pelaku berpura-pura mencari tempat tinggal dengan menyewa kamar kos selama beberapa hari. Mereka diduga mengincar sepeda motor milik penghuni kos yang lain.
"Setelah berada di lokasi selama sekitar dua hari, ia diduga menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pencurian sepeda motor milik penghuni kos menggunakan kunci letter T," ungkapnya.
Penadah Ditangkap
Penyelidikan kemudian mengarah kepada SL yang diduga sebagai penadah. Pada 14 Oktober 2026 pukul 12.30 WIB, petugas menangkapnya di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Penyidik juga menemukan enam sepeda motor tanpa dokumen sah dan pelat nomor. Salah satunya diduga berasal dari NM.
Petugas juga menangkap DA yang diduga sebagai joki transaksi dan AH, pemilik rumah penyimpanan kendaraan. Sementara itu, BN belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
Kemudian, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan SN alias Ucok di sebuah lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pemulung di kawasan Cakung.
Polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T, airsoft gun, sepeda motor, dokumen kendaraan korban, pakaian dan helm, rekaman CCTV, hingga lima ponsel. Selain itu, uang tunai Rp 9.286.000, bonggol kunci kontak, serta dua set pelat nomor kendaraan turut disita.
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Edy mengungkapkan, pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memastikan asal-usul kendaraan yang telah diamankan.
"Dalam pengungkapan ini para pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Cidodol, Ciledug dan Pondok Indah," tuturnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP dan penadahan sebagaimana Pasal 591 KUHP, sesuai peran masing-masing dan hasil penyidikan.