80 Bangunan di Depok Dibongkar, Ini Pemicunya

Satpol PP Kota Depok sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 15 Oktober 2026, 23:02 WIB
Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar dan PKL di Jalan Menpor Palsigunung, Cimanggis, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penertiban di Jalan Menpor Palsigunung, Depok. Sebanyak 80 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) diratakan usai melanggar Perda Kota Depok.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban di Palsigunung setelah mendapatkan keluhan masyarakat. Di lokasi tersebut terdapat bangunan liar dan PKL yang berjualan tidak sesuai dengan peraturan daerah.

"Penertiban ini berdasarkan aduan masyarakat dan kami menindaklanjuti laporan itu," ujar Dede, Kamis (15/10/2026).

Dede menjelaskan, Satpol PP Kota Depok mendapati bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan dan izin. Selain itu, terdapat pedagang yang berjualan di atas saluran air dan bahu jalan.

"Ada sekitar 80 bangunan dan PKL yang kami tertibkan," jelas Dede.

Satpol PP Kota Depok sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan maupun para pedagang. Satpol PP melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk meminta para pemilik bangunan melakukan pembongkaran mandiri.

"Kami sudah meminta melakukan pembongkaran mandiri, namun yang tidak mengindahkan surat kami, maka kami lakukan pembongkaran menggunakan alat berat," terang Dede.

Saat melakukan pembongkaran, pemilik bangunan sempat melakukan protes kepada Satpol PP Kota Depok. Namun, protes tersebut dapat diredam Satpol PP Kota Depok setelah meminta bukti legalitas kepemilikan bangunan.

"Kami meminta legalitas kepemilikan bangunan, ternyata ada yang tidak punya," ucap Dede.

 

Penegakan Perda

Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar dan PKL di Jalan Menpor Palsigunung, Cimanggis, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Satpol PP Kota Depok akan berusaha melakukan penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Satpol PP Kota Depok tidak akan tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar yang melanggar Perda Kota Depok.

"Kami tidak akan tebang pilih, siapapun yang melanggar akan kami tertibkan," tegas Dede.

Dede mengungkapkan, penertiban bangunan liar dan PKL merupakan bentuk penegakan sanksi administrasi atas pelanggaran Perda. Penertiban dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi jalan dan saluran air.

"Kita ingin mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air sehingga terciptanya lingkungan yang tertib dan tertata untuk memberikan rasa aman, tentram dan nyaman bagi masyarakat," ungkap Dede.

Dede meminta masyarakat untuk tertib dalam mendirikan bangunan dan tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, para pedagang diharapkan dapat berjualan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

"Jangan sampai bangunan atau berjualan menggunakan badan jalan dan di atas saluran air, itu jelas melanggar dan akan kami tertibkan," pungkas Dede.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya