Liputan6.com, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.
Maruli mengatakan akan mempelajari dan mendiskusikan lebih lanjut putusan tersebut.
Advertisement
"Nanti kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan. Saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maruli juga menanggapi kritik yang menyebut peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Dia menegaskan, TNI menerapkan penegakan hukum secara tegas terhadap prajurit yang terlibat kasus kriminal.
"Sebenarnya kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa kriminal," ujarnya.
Menurut Maruli, terdapat sejumlah prajurit TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dia menilai hukuman tersebut menunjukkan bahwa aturan dan penegakan hukum di lingkungan militer dapat memberikan sanksi berat kepada pelanggar.
"Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu. Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul," jelas Maruli.
Meski demikian, Maruli mengatakan perlu mempelajari lebih jauh perkara-perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk alasan di balik perbedaan hukuman dalam kasus tertentu.
"Kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu kenapa terkesan ada pelanggaran seperti ini, tapi pengadilannya menghukum lebih rendah. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," sambungnya.
MK Nilai Peradilan Militer Bertentangan dengan UUD 1945
MK sebelumnya memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah juga menyatakan UU tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada karakter khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit TNI.
Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya ditangani oleh peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).