Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Penjadwalan pemanggilan Nusron Wahid dilakukan pada hari ini, Kamis (15/10/2026).
Advertisement
"Masih terjadwal hari ini, Kamis (15/10/2026), untuk pemeriksaan saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Namun, menurutnya, hingga Kamis (15/10/2026) siang, Nusron belum hadir ke KPK. Budi mengatakan, penyidik KPK masih menunggu kehadiran Nusron Wahid.
"Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," ucap dia.
Budi mengatakan, sampai dengan Kamis (15/10/2026) siang, belum ada konfirmasi apakah Nusron akan hadir atau kembali mangkir.
"Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," tutup Budi.
Tak Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN, termasuk aliran uang serta peran pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.