Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, peran Kemendagri dalam mengawal kualitas Perda dan Perkada agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Advertisement
Tito menjelaskan, Pemda dan pemerintah desa berwenang membentuk berbagai produk hukum. Karena itu, penyusunannya perlu dikawal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
"Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat," kata dia.
Tito menegaskan, dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, terutama dilakukan dalam proses harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
"Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (melalui Kejati dan Kejari)," ungkap dia.
Di sisi lain, Tito mendorong perubahan pendekatan pembentukan regulasi dari yang cenderung responsif menjadi lebih proaktif.
Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal sehingga regulasi yang disusun tidak hanya menjadi respons terhadap masalah yang telah terjadi, tetapi juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.
"Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta pejabat terkait lainnya.