KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Usai Adiknya Jadi Tersangka

Kemungkinan itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 14 Oktober 2026, 21:37 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana.

Kemungkinan itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, Selasa (13/10/2026). Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik Suharyanto.

"Ya, kalau soal itu, (tergantung) kebutuhan, ya. Tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menerangkan, kesesuaian yang dimaksud adalah jika nama Suharyanto disebut oleh para tersangka dan dianggap oleh penyidik memiliki peranan penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," terangnya.

 

Bantah Sudah Tetapkan Suharyanto sebagai Tersangka

Dalam kesempatan itu, Setyo juga dengan tegas membantah kabar bahwa Suharyanto telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana.

Setyo menegaskan KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pimpinan melakukan ekspos usai mengamankan 14 orang dalam OTT.

"Tidak (tetapkan Suharyanto tersangka). Ya, kita hanya menetapkan lima. Ya, lima itu seingat saya, satu adalah PPK-nya. Kemudian dua itu adalah yang dianggap sebagai statusnya pegawai di badan tersebut. Kemudian dua lagi adalah swasta," jelas Setyo.

Adapun lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK antara lain Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB; Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya