Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Rustian hanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Padahal, Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Advertisement
"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Atas dasar itu, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengungkapan awal kasus tersebut.
Mereka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
"Ya, sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja," katanya.
Rustian Tinggalkan KPK
Sebelumnya, Sestama BNPB Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.50 WIB, Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait OTT di lingkungan BNPB.
Mengenakan masker putih, Rustian memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Ia terlihat membawa dua tas jinjing yang tampak terisi penuh.
Ketika ditanya mengenai kertas yang dibawanya, Rustian hanya memberikan jawaban singkat.
"Bawa kertas pak?," tanya wartawan.
"Surat," jawab Rustian singkat.
Rustian kembali terdiam saat ditanya lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Ia kemudian menghindari pertanyaan wartawan dan naik taksi tanpa memberikan keterangan tambahan.