Gulung Maling Motor Jaringan Jakarta Lampung, Senpi Rakitan Disita

Tersangka ditangkap di Cikarang, Bekasi, dan dijerat pasal berlapis.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 13 Oktober 2026, 20:59 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus curanmor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta-Lampung dan menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi.

Adapun, dalam kasus ini polisi menangkap  tersangka berinisial DAY (28) pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

"Sekali lagi, jaringan Jakarta-Lampung disertai kepemilikan senjata api rakitan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Imron menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.

Saat beraksi, tersangka diduga bekerja sama dengan seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk mencuri sepeda motor.

"Di samping itu juga pelaku melakukan pencurian di beberapa tiga TKP yang ada di wilayah hukum Jakarta," ujar Imron.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

 

Cari Kemungkinan Tersangka Lain

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.

Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu rekan tersangka yang masih buron. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya serta melakukan pendalaman terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Imron menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya