Terungkap, Motif Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen pada tubuhnya.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Oktober 2026, 19:20 WIB
Polisi olah TKP pria bakar istri di Kota Metro, Lampung (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sadis terjadi di Kota Metro, Lampung. Seorang suami berinisial JU tega membakar istrinya, FL, yang tengah hamil akibat cemburu dan menduga korban berselingkuh.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen pada tubuhnya. Hingga Selasa (13/10/2026), korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, dugaan perselingkuhan menjadi pemicu aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya.

"Motifnya cemburu, menduga istrinya selingkuh," kata Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Rizky mengatakan, korban mengalami luka bakar serius. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti kondisi kehamilan korban setelah kejadian tersebut.

"Korban terbakar 80 persen, saat ini masih dirawat. Korban ini sedang hamil, namun saya belum tahu kondisi kehamilannya seperti apa setelah kejadian kemarin," jelasnya.

 

Kronologi

Polisi menahan pria yang bakar istrinya di Kota Metro, Lampung (Liputan6.com/Istimewa)

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Rizky mengungkapkan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite.

"Bahan bakar tersebut disiramkan ke bagian kepala korban sebelum api menyambar tubuhnya," ungkapnya.

Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki. Setelah kejadian, korban mendapatkan penanganan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tak lama setelah kejadian, pelaku ini menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres."

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain korek api gas berwarna merah dan botol air mineral berisi pertalite.

Polisi juga menyita kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, pakaian dalam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya