Iming-iming Skincare, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Pelecehan

Kasus itu bermula ketika tersangka mengajak korban bermain atau jalan-jalan sebelum membawanya ke kediamannya.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Oktober 2026, 18:03 WIB
Polisi meringkus pria berinisial I (23) di Lampung Timur terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus dibelikan skincare (Liputan6.com/Ardi Munthe)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial I (23) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas I SMP di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Ironisnya, korban yang masih di bawah umur itu dibujuk dengan janji akan dibelikan produk perawatan kulit atau skincare setiap bulan.

Tersangka ditangkap anggota Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur saat sedang membeli minuman di sebuah warung pinggir jalan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu (11/10/2026).

Pria tersebut merupakan tetangga korban sendiri. Polisi mengungkapkan, kasus itu bermula ketika tersangka mengajak korban bermain atau jalan-jalan sebelum membawanya ke kediamannya.

Pelaksana Harian (Plh) Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Angga Syarif, mengatakan dugaan persetubuhan terjadi setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming hadiah skincare.

"Korban awalnya diajak oleh pelaku untuk main atau jalan-jalan. Kemudian pelaku membawa korban atau anak korban ini ke kediamannya. Kemudian terjadi persetubuhan dengan bujuk rayu, yang mana di sini korban diiming-imingi bakal dibelikan skincare oleh pelaku," kata Angga, Senin (12/10).

Kasus tersebut terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

"Kemudian korban bersama orang tuanya membuat laporan, dan kami lakukan penyelidikan. Lalu kami melakukan upaya paksa, dan pelaku sekarang telah dibawa ke Polres Lampung Timur," jelas Angga. 

Ancaman Penjara

Polisi meringkus pria berinisial I (23) di Lampung Timur terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus dibelikan skincare (Liputan6.com/Ardi Munthe)

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatannya terhadap satu korban. Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya