Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandung, Jawa Barat, menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University. Penanganan akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan bukti apabila korban melaporkan kejadian tersebut.
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, Minggu (11/10/2026).
Advertisement
Tri mengatakan, hingga kini kepolisian belum menerima laporan dari korban. Meski demikian, pihaknya telah meminta informasi awal kepada pihak kampus terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat tersebut.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak kampus dilakukan untuk mendapatkan gambaran awal mengenai kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat kelompok-kelompok mahasiswa dengan ketua kelompok atau ketua asrama di lingkungan kampus.
“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” ujarnya.
Tri menuturkan, kepolisian masih menunggu informasi lengkap dari Telkom University untuk memahami peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut berdasarkan laporan yang diterima.
"Sampai dengan saat ini, ya kami dari Jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban, ya," katanya.
Sanksi Administratif
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi dan bukti akan dilakukan apabila korban membuat laporan resmi. Hingga kini, penanganan kepolisian masih mengacu pada informasi awal yang diperoleh melalui koordinasi dengan pihak kampus.
Sebelumnya, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang terkait dugaan perundungan tersebut setelah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan.
Namun, pihak kampus belum mengungkap identitas kedua orang tersebut maupun rincian sanksi yang diberikan.