Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan perlu dicermati secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Advertisement
“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran. Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Pipin.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan,” ujarnya.
Pipin berharap tindak lanjut dari putusan MK menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Keputusan Konstitusional
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyatakan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kholid, putusan MK merupakan keputusan konstitusional yang harus dihormati seluruh pihak.
“Tentu putusan MK harus kita hormati dan kita apresiasi. Putusan itu merupakan keputusan konstitusional dan harus dihormati oleh semua pihak,” kata Kholid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kholid menilai proses yang berlangsung di MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan demokratis untuk merespons aspirasi masyarakat yang mengajukan gugatan.
“Saya kira apa yang dilakukan di MK itu adalah sebuah proses yang konstitusional, demokratis, dan bisa menjadi sebuah apa, merespons aspirasi dari masyarakat yang menggugatnya ya. Saya kira kita patut apresiasi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah perkara tersebut dapat memengaruhi legitimasi maupun citra Gibran sebagai Wakil Presiden, Kholid belum memberikan penilaian.
Ia mengatakan PKS masih akan mencermati perkembangan setelah putusan MK tersebut.
“Nanti kita cermati ya. Perkembangannya kita akan cermati posisinya seperti apa,” kata Kholid.