Terungkap, Modus Porter Bandara Ngurah Rai Gasak Uang Penumpang

Rekaman CCTV mengungkap gerak-gerik mencurigakan NE.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 09 Oktober 2026, 09:29 WIB
Oknum Porter di Bandara Ngurah Rai berinisial NE ditangkap polisi karena mencuri tas penumpang (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat dilakukan seorang porter berinisial NE (31). Pria asal Tabanan ini harus mendekam di balik jeruji besi usai kedapatan mencuri uang tunai belasan juta rupiah milik seorang penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat laporan korban berinisial BTW (25), warga Nganjuk, Jawa Timur, yang kehilangan uang hingga Rp 18 juta.

"Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi, melakukan pemeriksaan CCTV, hingga meringkus terduga pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Mantra, Jumat (9/10/2026).

Kata dia, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, korban tengah memproses bagasinya di area conveyor. Rekaman CCTV mengungkap gerak-gerik mencurigakan NE. Ia mendekati tas korban yang tidak dalam kondisi terkunci, lalu meraba dan merogoh isinya sebelum mengembalikan tas tersebut ke conveyor.

"Kemudian pada Selasa (6/10/2026) berbekal bukti visual dan interogasi awal, NE tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," tambahnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mendatangi tempat tinggal pelaku di kawasan Kuta. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita uang tunai sebesar Rp 15.800.000, satu helai baju oranye-hitam, serta kartu akses (pass bandara) milik pelaku.

Meski sebagian besar uang telah diamankan, penyidik masih mendalami aliran dana serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

 

Pasal

Sementara itu, Pjs. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara, Ipda I Gede Suka Artana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jasa bandara.

"Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ipda Suka Artana.

Atas perbuatannya, NE kini resmi ditahan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan koper atau tas terkunci dengan baik, dan tidak menyimpan barang berharga di dalam bagasi tercatat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya