KPK 'Sentil' Nusron Wahid: Pejabat Hendaknya Jadi Teladan

Lembaga antirasuah mewanti-wanti sang menteri agar tidak menunda proses penegakan hukum.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 08 Oktober 2026, 13:01 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah mewanti-wanti sang menteri agar tidak menunda proses penegakan hukum.

Peringatan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyusul ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).

"Sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," kata Budi, Kamis (8/10/2026).

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," tambahnya.

Penyidik, kata Budi, bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Nusron Wahid secepatnya. Ia pun mengimbau yang bersangkutan untuk hadir.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," jelas Budi.

Menurut Budi, keterangan setiap pihak yang dipanggil sangat krusial dan membantu penyidik dalam mengusut proses hukum yang berjalan. Termasuk dalam mendapatkan konstruksi perkara yang jelas.

"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," kata dia.

 

Ketua KPK Sentil Manajemen Waktu Nusron

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kemarin. Ia menyebut Nusron kurang bisa mengatur waktu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah mengirimkan panggilan kepada Nusron sejak awal pekan lalu. Menurutnya, alasan adanya agenda internal kementerian seharusnya dapat disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," kata Setyo, Kamis (8/10/2026).

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Setyo kemudian mengingatkan Nusron pada pernyataannya sendiri setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat itu, pada 18 September 2026, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan membantu proses penegakan hukum tersebut.

"Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo.

Meski Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, Setyo meyakini penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu.

"Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya," katanya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya