Alasan Mahasiswa Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Mereka menyoroti pentingnya aturan ini untuk mengejar aset kejahatan dan memastikan pengelolaan transparan.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 07 Oktober 2026, 10:39 WIB
Sejumlah mahasiswa mendukung penuh RUU Perampasan Aset yang tengah digodok Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa mendukung penuh RUU Perampasan Aset yang tengah digodok Komisi III DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa, 6 Oktober 2026, perwakilan mahasiswa Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan RUU tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana.

Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.

Rusdi juga memberi masukan terkait mekanisme perampasan, pembuktian, hingga perlindungan korban agar pengelolaan aset berjalan transparan.

Dukungan senada disampaikan mahasiswa Universitas Terbuka yang menilai RUU ini penting untuk mengejar aset hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan.

"Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.

Mahasiswa menilai RUU ini krusial untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang. Pasalnya, penegakan hukum dianggap belum tuntas jika pelaku masih bisa menikmati aset hasil kejahatannya.

"Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut," ujarnya.

Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.

"Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan," kata mahasiswa.

 

Kejar Aset ke Luar Negeri

Dalam paparannya, mahasiswa mendorong penggunaan kerja sama internasional (Mutual Legal Assistance) untuk mengejar aset kejahatan di luar negeri, serta mengusulkan sistem pengelolaan aset yang transparan dan diaudit.

"Asset recovery baru benar-benar berhasil apabila aset yang dirampas dapat dikelola, diaudit, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak," jelasnya.

Mereka juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak korban dari hasil perampasan aset.

Dalam RDPU tersebut, mahasiswa Universitas Terbuka menyerahkan 15 masukan utama agar proses perampasan tetap terukur dan tidak merugikan pihak tak bersalah.

"15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada biar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," kata dia.

"Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus. Kami meminta kewenangan ini dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara, Pimpinan rapat Komisi III DPR mengapresiasi seluruh masukan tersebut dan berjanji menjadikannya perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya