RUU Satu Data Indonesia Disahkan, PDIP Minta Data Bansos Dibenahi

PDIP mendesak pemerintah benahi data bansos dan kemiskinan agar kebijakan tepat sasaran, mencegah tumpang tindih, dan menjamin perlindungan data pribadi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Oktober 2026, 16:13 WIB
Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan, data harus menjadi dasar pemerintah dalam memetakan kondisi masyarakat, menyusun kebijakan hingga menentukan penggunaan anggaran.

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan Pandangan Mini Fraksi terhadap RUU tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Badan Legislasi DPR.

"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data," kata Sofwan.

Menurut dia, persoalan data nasional bukan sekadar urusan administrasi. Data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, tidak memiliki standar yang sama, tidak sinkron atau bahkan saling bertentangan dapat berdampak pada kebijakan pemerintah.

Karena itu, Fraksi PDIP meminta data penerima bansos, pengelompokan desil kesejahteraan dan data pengentasan kemiskinan disempurnakan.

Data tersebut, menurut Sofwan, perlu menggunakan sumber data primer yang terintegrasi secara real-time dengan data yang diproduksi Walidata Tingkat Desa/Kelurahan.

Langkah itu dinilai dapat mengurangi kesalahan penerima bantuan dan tumpang tindih data antar-kementerian dan lembaga. Masyarakat juga perlu diberi ruang untuk mengoreksi apabila terdapat kesalahan dalam data kemiskinan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan.

“Hal ini penting untuk mencegah ketidaktepatan sasaran, menghilangkan tumpang tindih data antar-kementerian/lembaga, serta menjamin hak warga untuk melakukan koreksi atas data kemiskinan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan,” ujarnya.

Berdampak ke Pelayanan Publik

sofwan menilai pembentukan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya menyatukan sistem digital dan basis data antarlembaga. Integrasi tersebut harus berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain bansos dan pengentasan kemiskinan, perbaikan data dinilai penting untuk program pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan UMKM.

Di sisi lain, ia mengingatkan integrasi data nasional tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi. Sistem Satu Data Indonesia harus memiliki standar keamanan untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan dan akses data yang tidak sesuai kewenangan.

Ia juga mendukung penguatan peran Penyelenggara Satu Data Indonesia dalam bentuk badan, lembaga atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden.

 

RUU Satu Data Indonesia Disahkan Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara. Data tersebut menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.

DDN akan dibagi dalam enam klaster dan diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menegaskan penguasaan negara atas data nasional tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan di satu tempat.

“Apakah seluruh data harus dipusatkan di satu tempat? Jawabannya tidak, tidak dan tidak,” kata Sturman saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Sturman, produsen data tetap berasal dari berbagai instansi, mulai kementerian sampai pemerintah desa. Keseragaman dilakukan pada standar dan sistemnya.

“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu. Metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu, sehingga data dapat saling berbicara,” ujarnya.

Karena itu, interoperabilitas data dalam UU SDI dilakukan tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya