Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari mengatakan UU tersebut memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Advertisement
“Namun, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Putih saat menyampaikan laporan Komisi IX dalam rapat paripurna.
UU tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.
“Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” kata Putih.
Menurut dia, UU tersebut juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha.
“Dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Meski demikian, Putih mengakui keseimbangan kepentingan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah belum sepenuhnya ideal.
“Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja buruh, pemberi kerja, pemerintah, serta sebagai regulator masih belum dikatakan ideal,” katanya.
Tindak Lanjut Putusan MK
Pembahasan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023. RUU masuk Program Legislasi Nasional 2025-2029 melalui usul inisiatif DPR RI.
Komisi IX kemudian membahas RUU bersama pemerintah melalui panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi. Konsultasi publik digelar pada 16-22 September 2026 dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi, dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini,” ujar Putih.
Pada 5 Oktober 2026, seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat kerja Komisi IX bersama pemerintah. RUU kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan dan disahkan menjadi undang-undang.