Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia (SDI) dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II.
RUU tersebut direncanakan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026 besok.
Advertisement
Kesepakatan diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU SDI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR.
“Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan,” kata Sturman.
Menurut Sturman, salah satu materi utama dalam RUU SDI adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. Data tersebut akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
DDN akan dibagi dalam enam klaster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup. Salah satu aturan yang disepakati, yakni akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR.
“Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup,” ujar Sturman.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan mengoordinasikan pembina data, produsen data serta wali data.
Di bidang teknologi, RUU mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain dan kecerdasan artifisial (AI).
“Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang menjamin kedaulatan data nasional, keterpelacakan, dan pengawasan manusia,” kata Sturman.
RUU SDI juga mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.
Standar Keamanan Data
Untuk keamanan, Panja memasukkan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data. Setiap insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1x24 jam.
“Pelaporan insiden paling lama 1x24 jam,” ujar Sturman.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan rapat kerja tersebut dihadiri 18 anggota dari tujuh fraksi dan memenuhi kuorum. Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, Baleg meminta persetujuan untuk melanjutkan RUU SDI ke tahap berikutnya.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob.
"Setuju," jawab peserta rapat.
RUU SDI juga memuat aturan mengenai pendanaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan pidana serta pembentukan penyelenggara SDI paling lama satu tahun. Hasil pembahasan tingkat I selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II.