Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak perlindungan otomatis terhadap pihak ketiga yang menguasai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut dia, aset tersebut harus lebih dulu ditarik. Soal apakah aset itu berkaitan dengan tindak pidana atau tidak, biar pengadilan yang memutuskan.
Advertisement
Hal itu disampaikan Sahroni saat RDPU Komisi III DPR dengan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman, Senin (5/10/2026).
Dalam RDPU tersebut, Taufik mengusulkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang menguasai aset dengan itikad baik dan tidak mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana, serta hak bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan klaim, bukti, bantuan hukum, dan upaya hukum.
Terkait hal tersebut, Sahroni menilai perlindungan terhadap pihak ketiga berisiko menjadi celah bagi pelaku untuk menempatkan aset hasil tindak pidana kepada orang lain.
“Kalau namanya tindak pidana mau merampas aset terkait dengan rangkaian, kalau istilah sekarang di polisi adalah turut serta, tidak ada yang boleh dilindungi,” kata Poltikus NasDem ini.
Dia menilai aset yang berada di tangan pihak ketiga tetap harus ditarik lebih dulu untuk kemudian diuji di pengadilan.
“Saya mau RUU Perampasan Aset bersifat tegas dan tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi. Aset korupsi yang turut dikuasi pihak ketiga, keempat, dan seterusnya yang terlibat dengan pihak utama, asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang,” jelas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni ingin RUU Perampasan Aset bisa menjadi instrumen utama yang tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
“Jadi kalau bukti-bukti keterlibatan pihak ketiga sudah kuat, langsung hajar saja dulu dengan Perampasan Aset. Agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, dan mencuci uang hasil kejahatan itu punya konsekuensi hukum berat,” jelas Sahroni.
“Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” sambungnya.
Perampasan Aset Tak Boleh Gantikan Proses Pidana
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum UGM Fatahillah menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) tidak boleh berjalan tanpa proses pidana.
Menurut dia, NCB hanya digunakan untuk kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Jadi tidak bisa non-conviction based dicari tanpa ada proses pidananya. Kalau tidak ada proses pidana sama sekali, itu akan menjadi tidak ada batasannya,” kata Fatahillah saat memberikan pandangan kepada Komisi III DPR, Senin (5/10/2026).
Dia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan sebelum proses pidana dimulai, berjalan paralel dengan perkara pidana, maupun setelah pengadilan menjatuhkan putusan.
Namun, mekanisme tersebut harus menjadi pelengkap, bukan pengganti proses pidana.
“Parameter yang pertama yang harus ditegaskan, dia sifatnya sebagai pelengkap, bukan pengganti,” jelas Fatahillah.
Menurut dia, perampasan aset juga bukan alternatif penyelesaian perkara pidana. Proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan tetap berjalan meski asetnya telah diproses untuk dirampas.
Sebaliknya, aset yang belum diproses dalam perkara pidana tetap dapat disentuh melalui mekanisme perampasan aset setelah seseorang dipidana.
“Dan bukan merupakan alternatif penyelesaian pidana,” tegas Fatahillah.