Akal-akalan 1,6 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Jadi Peralatan SPPG

Petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 03 Oktober 2026, 15:14 WIB
Polisi menggagalkan pengiriman 1,68 juta batang rokok diduga ilegal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan pengiriman 1,68 juta batang rokok diduga ilegal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Modusnya, muatan rokok tersebut disamarkan dengan mengaku sebagai barang dan peralatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Empat orang yang terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur ditangkap saat membawa rokok tersebut menggunakan dua unit mobil Isuzu Traga.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rest area Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung KM 208, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (1/10/2026) malam.

"Petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal," kata Adri, Sabtu (3/10/2026).

Kecurigaan petugas semakin kuat saat memeriksa muatan kedua kendaraan. Para pengemudi mengaku membawa barang untuk keperluan SPPG dari Surabaya menuju Jambi dan Padang.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pengangkutan, kedua pengemudi dan kondektur tidak dapat memperlihatkannya.

Petugas kemudian membuka terpal yang menutupi bak kendaraan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan kardus berisi rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai.

"Kedua kendaraan tersebut ternyata bukan mengangkut peralatan dapur seperti yang disampaikan para pengemudinya," jelas Adri.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 105 kardus berisi dua jenis rokok tanpa pita cukai, yakni Suriya Jambu dan Marllong.

Sebanyak 54 kardus berisi 864.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Sementara 51 kardus lainnya berisi 816.000 batang rokok merek Marllong.

Total rokok yang diamankan mencapai 1.680.000 batang. Polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,253 miliar.

 

Dikirim dari Surabaya

Polisi menggagalkan pengiriman 1,68 juta batang rokok diduga ilegal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat orang tersebut mengaku diperintahkan seseorang yang mereka kenal dengan nama Haji Magelang di Surabaya untuk mengirimkan rokok ke wilayah Jambi dan Padang.

"Untuk perjalanan tersebut, mereka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta. Mereka juga dijanjikan tambahan upah angkut jika barang berhasil sampai ke alamat tujuan," bebernya.

Salah satu pengemudi juga mengaku pernah membawa rokok dari Surabaya menuju Padang. Dalam pengiriman sebelumnya, dia disebut menerima upah sebesar Rp 22 juta.

Polisi kini masih mendalami pihak yang memerintahkan pengiriman serta asal dan tujuan akhir rokok tersebut.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya