26 Tokoh Jadi Wantimpres, Ini Tugas dan Kewenangannya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Wantimpres.

oleh SupriatinDiterbitkan 02 Oktober 2026, 17:51 WIB
Presiden Prabowo melantik sejumlah tokoh menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan digelar di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara anggotanya diisi istri mantan presiden hingga sejumlah tokoh penting.

Mereka antara lain istri Presiden keempat Shinta Nuriyah Wahid, mantan Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, tokoh agama Quraish Shihab, mantan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf.

Kemudian aktivis Rocky Gerung, Margarito Kamis, Dato Sri Tahir (Mayapada Group), dan Chairul Tanjung (CT Group). Ada juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta," kata Pratikno usai dilantik Prabowo .

Dia meyakini dengan pengalaman dan pengetahuan luas, para anggota Wantimpres mampu memberikan saran dan masukan kepada Prabowo. Sebagai ketua, Pratikno akan memfasilitasi agar para anggota Wantimpres dapat maksimal memberikan masukan kepada pemerintah.

"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," tutur Pratikno.

Tugas dan Fungsi Wantimpres

Pratikno menjelaskan, tugas Wantimpres memang secara khusus ditujukan untuk memberikan masukan kepada Presiden.

"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu Bapak Presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno.

Hal tersebut sejalan dengan tugas utama Wantimpres sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan terkait berbagai persoalan yang dihadapi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Wantimpres berperan sebagai lembaga yang memberikan masukan kepada Presiden dalam proses pengambilan kebijakan.

Meski memberikan pertimbangan, Wantimpres tidak mengambil alih kewenangan Presiden. Keputusan dan kebijakan pemerintahan tetap berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Wantimpres dapat memberikan pertimbangan berdasarkan pengalaman, pengetahuan, serta keahlian para anggotanya.

UU Nomor 64 Tahun 2024 juga memperkuat peran Wantimpres dengan menambahkan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Apa Bedanya Wantimpres dan Menteri?

Wantimpres dan menteri sama-sama berada dalam lingkungan pemerintahan Presiden, tetapi memiliki tugas yang berbeda.

Menteri merupakan pembantu Presiden dalam urusan pemerintahan tertentu. Menteri memimpin kementerian dan menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidang masing-masing.

Sementara itu, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Wantimpres tidak memimpin kementerian dan tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral seperti menteri.

 

Apa Kewenangan Wantimpres Menurut Undang-Undang?

Wantimpres pada dasarnya memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ketentuan mengenai mekanisme kerja Wantimpres diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perubahan UU pada 2024 juga mengatur bahwa jumlah anggota Wantimpres tidak lagi ditetapkan dengan jumlah tertentu seperti aturan sebelumnya. Komposisinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota, dengan jumlah yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Anggota Wantimpres berdasarkan perubahan UU 2024 juga merupakan pejabat negara. Namun, status tersebut tidak berarti anggota Wantimpres memiliki kewenangan yang sama dengan menteri.

Kewenangan Wantimpres tetap berkaitan dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden serta tugas lain yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.

Kedudukan Wantimpres dalam Tata Negara

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Wantimpres berada dalam hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden karena lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden.

UU Nomor 64 Tahun 2024 secara tegas menyebut Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga negara. Karena itu, Wantimpres bukan sekadar tim penasihat informal Presiden, melainkan lembaga negara yang keberadaan, tugas, dan kedudukannya diatur oleh undang-undang.

Meski demikian, Wantimpres bukan lembaga yang berdiri sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tersendiri. Perannya adalah membantu Presiden melalui pemberian nasihat dan pertimbangan.

Daftar Lengkap Wantimpres

Berikut 26 tokoh yang dilantik Prabowo menjadi Dewan Pertimbangan Presiden:

1. Prof. Pratikno (ketua)

2. Hatta Rajasa (wakil ketua)

3. Shinta Nuriyah Wahid

4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab

5. Bambang Soesatyo

6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar

7. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan

8. Chairul Tanjung

9. Salim Segaf Aljufri

10. K.H. Anwar Iskandar

11. K.H. Said Aqil Siradj

12. K.H. Yahya Cholil Staquf

13. Philip Kuncoro Wijaya

14. Budi Tanuwibowo

15. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana

16. Soekarwo

17. Jusuf Hamka

18. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir

19. Yusuf Wanandi

20. Margarito

21. Rocky Gerung

22. Mohamad Hatta

23. Muhammad Qodari

24. Anwar Usman

25. Ignasius Jonan

26. Murdaya Poo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya