Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional jenis etomidate dan sabu.
Pengungkapan tersebut turut diikuti dengan penggerebekan tiga laboratorium narkotika atau clandestine lab, yakni tempat pembuatan liquid vape etomidate yang tersebar di wilayah Jabodetabek hingga Sidoarjo.
Advertisement
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, dari enam Laporan Polisi (LP) selama periode Juli hingga September 2026, petugas mengamankan total 11 tersangka lintas negara serta menyita belasan kilogram bahan baku zat berbahaya.
"Ada empat orang tersangka Warga Negara Indonesia dengan inisial TR, MH, TB, dan RM. Enam orang tersangka Warga Negara India dengan inisial SSM, MAS, SMAS, RTA, SBMA, dan SMK. Kemudian satu orang tersangka Warga Negara Singapura dengan inisial LHN," kata Kapolres, Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan upaya penyelundupan bahan baku etomidate seberat 2,2 kilogram pada Juli 2026. Bahan tersebut disembunyikan di dalam botol sabun mandi.
Pada kasus lainnya, petugas menggagalkan penyelundupan etomidate cair yang dimasukkan ke dalam botol pembersih lensa kontak bermerek asal Malaysia. Selanjutnya, petugas juga mengamankan enam WN India yang terbang dari Bangkok dengan membawa total 13 kilogram etomidate berbentuk serbuk yang disamarkan dalam bungkus makanan plastik.
"Sindikat ini semakin belajar dari kesalahan mereka dan mencari modus baru agar tidak terdeteksi X-ray. Namun dengan kejelian serta analisis tim gabungan di lapangan, seluruh modus ini berhasil kita bongkar," kata Wisnu.
Gerebek Apartemen
Dari serangkaian penggagalan penyelundupan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran lanjutan. Penyelidikan pertama mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang WN Singapura yang tertangkap tangan sedang mengolah dan memanaskan bahan baku.
"Di lokasi disita mesin manual pengisi cartridge, 5.000 cartridge kosong, kompor listrik, serta alat peracik lainnya," katanya.
Selanjutnya, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan PIK juga yang disinyalir memproduksi etomidate. Walau tersangka sempat melawan dan mencoba membuang barang bukti, petugas berhasil mengamankan lokasi.
"Serta menyita 14.000 kemasan pack merek "FOX" dan 8.000 cartridge kosong," ungkapnya.
Selanjutnya, Polisi juga menemukan adanya pengiriman etomidate yang dibawa WN India di Bandara Soetta tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.
"Petugas melakukan pengawasan penyerahan terarah (controlled delivery) hingga ke Sidoarjo dan berhasil membongkar laboratorium rahasia lainnya di sana," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, total ada 13 kg etomidate bentuk serbuk/bubuk, 3 kg etomidate bentuk cairan, 249 unit cartridge etomidate siap edar, 2,25 kg narkotika jenis Sabu, puluhan ribu cartridge kosong dan kemasan siap cetak, hingga set peralatan laboratorium peracik vape.
Nilai Barang yang Beredar
Dari hasil pengungkapan tersebut, estimasi nilai barang jika beredar di masyarakat yaitu senilai Rp 145 miliar.
Kemudian, persangkaan pasal kepada para tersangka, Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 610 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman hukuman berbagai ancaman dimulai dari 20 tahun bahkan sampai dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.