Anggota DPR Soroti Kenaikan Avtur, Minta Biaya Haji 2027 Tak Ikut Naik

Menurutnya, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 30 September 2026, 17:35 WIB
Anggota Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina (Liputan6 SCTV/Teatrika Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur sebagai alasan untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendatang.

Menurut Selly, dikutip di Jakarta, Rabu, kenaikan harga avtur memang merupakan faktor yang harus dihitung, tetapi yang harus dibuktikan adalah dampak riil terhadap biaya penerbangan per jemaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jamaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jamaah,” ujar Selly seperti dilansir Antara, Rabu (30/9).

Diketahui, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 tercatat mencapai Rp 22.471 per liter atau naik 6,49 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp 21.102 per liter.

Meskipun begitu, menurut Selly, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan.

Sebelumnya, dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur yang digunakan adalah sebesar 82 US cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US cent untuk Saudia Airlines. Usulan itu juga membuka kemungkinan fuel surcharge, yakni biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi untuk menutupi fluktuasi jika harga avtur naik saat operasional.

Oleh karena itu, Selly memandang pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa dampak kenaikan avtur terhadap biaya penerbangan per jemaah dan bagaimana mekanisme fuel surcharge tersebut dihitung.

Berikutnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon itu juga mempertanyakan mekanisme pengadaan tiket penerbangan haji. Selly menilai apabila kontrak terjadi setelah kenaikan harga avtur, hal itu merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dibebankan kepada jemaah.

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jamaah?” ucap Selly.

Sejalan dengan itu, Selly menekankan bahwa pemerintah harus membuka struktur kontrak, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya secara transparan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya