Calon Kapolri Suyudi Ario Seto: Tidak Boleh Ada Titipan dan Transaksi dalam Karier Polisi

Penempatan dan pengembangan karier anggota Polri harus didasarkan pada sistem meritokrasi serta rekam integritas.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 01 Oktober 2026, 11:56 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026) (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan tidak boleh ada titipan, transaksi maupun sponsorship dalam perjalanan karier anggota Polri. Penegasan ini disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).

Menurut Suyudi, penempatan dan pengembangan karier anggota Polri harus didasarkan pada sistem meritokrasi serta rekam integritas. Dia ingin sistem tersebut menjadi dasar agar anggota yang berprestasi dan memiliki integritas, mendapat ruang untuk berkembang.

“Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar. Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” tegas Suyudi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan, anggota yang bekerja baik harus dilindungi dan diberi ruang terbuka untuk pengembangan karier. Sebaliknya, pelanggaran harus ditangani secara proporsional dan konsisten.

Menurutnya, perubahan di tubuh Polri tidak cukup hanya dengan meminta anggota memperbaiki diri. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan dalam pelaksanaan tugas.

“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujarnya.

Suyudi berjanji turun tangan langsung melihat persoalan di lapangan jika mendapat amanah memimpin Polri.

“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” katanya.

Suyudi juga bertekad menjadikan Polres dan Polsek sebagai ujung tombak pelayanan serta operasional kepolisian di tengah masyarakat. Arah postur Polri ke depan harus membuat Mabes lebih strategis, Polda proporsional, sementara Polres dan Polsek diperkuat.

“Arah postur: Mabes semakin strategis dan ramping, Polda proporsional dan suportif, Polres kuat sebagai kesatuan operasional dasar, Polsek tangguh dan dekat dengan masyarakat,” kata Suyudi.

Menurut Suyudi, struktur yang tumpang tindih dan lapisan persetujuan yang tidak memberi nilai tambah perlu ditelaah untuk disederhanakan.

“Penguatan lini terdepan berbasis beban kerja, luas wilayah, risiko, akses, dan kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Dia juga ingin penguatan Polres dan Polsek disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Beban kerja, luas wilayah, tingkat risiko dan akses masyarakat menjadi pertimbangan dalam penguatan lini terdepan.

Untuk diketahui, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara menyetujui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno uji kelayakan dan kepatuhan calon Kapolri pada Kamis (1/10/2026).

Ketok palu DPR memutuskan Suyudi sebagai Kapolri terbilang kilat. Bermula dari surat presiden terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Arie Seto sebagai Kapolri. 

Surat Presiden bernomor R57/Pres/09/2026 itu tercantum tanggal 30 September 2026. Berangkat dari surat tersebut, Komisi III DPR langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

Informasi mengenai surat presiden itu baru disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka rapat uji kelayakan dan kepatuhan terhadap Suyudi.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III.

Uji kelayakan dan kepatuhan dimulai 09.15 WIB. Uji kelayakan yang dijalani oleh Suyudi terbilang singkat. Hanya sekitar 26 menit. Dibandingkan dengan saat Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan calon Kapolri di DPR pada 2021. Saat itu, Listyo menjalani uji kelayakan lebih dari 3 jam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya