Persekongkolan Jahat Polisi dan Pecatan Polri Gasak Alat Berat

Pelaku utama dalam kasus itu merupakan mantan anggota Polri.

oleh FauzanDiterbitkan 30 September 2026, 21:09 WIB
Ilustrasi Polisi (Merdeka.com)

Liputan6.com, Sulsel- Seorang anggota aktif Unit Sabhara Polres Pangkep diduga terlibat dalam kasus pencurian hand traktor yang terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi mengungkap oknum tersebut diduga ikut dalam aksi itu setelah diajak pelaku utama yang merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Dodik Susianto membenarkan keterlibatan polisi aktif itu. Kasus itu kini ditangani melalui dua jalur, yakni proses pidana umum dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Untuk proses pidana, perkara ditangani penyidik Polres Maros karena lokasi kejadian dan laporan korban berada di wilayah hukum Polres Maros," kata Dodik, Rabu (30/9/2026).

Selain proses pidana, Propam juga melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota tersebut. Pemeriksaan internal saat ini ditangani oleh Polres Pangkep.

"Dari hasil penyidikan awal, terdapat satu anggota polisi aktif yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut," ujarnya.

Menurut Dodik, pelaku utama dalam kasus itu merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat. Oknum polisi aktif tersebut diduga terlibat setelah diajak oleh mantan polisi yang telah dikenalnya.

"Oknum polisi aktif tersebut diduga ikut setelah diajak oleh pelaku utama yang dikenalnya," ungkap Dodik.

Hingga kini, penyidik Polres Maros masih mendalami peran dan keterlibatan anggota polisi tersebut dalam aksi pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus itu diduga menjadi keterlibatan pertama yang dilakukan oknum bersangkutan.

Pemeriksaan terhadap anggota polisi aktif tersebut masih terus berlangsung, baik dalam proses penyidikan pidana maupun penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

"Status keterlibatan anggota tersebut masih sebatas dugaan dan proses hukum maupun pemeriksaan etik masih berjalan," pungkas Dodik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya