Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan properti PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (29/9). Tindakan ini terkait perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan karena pengembang perumahan tersebut diduga melakukan pemberian kepada oknum di Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
"Pada Selasa, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB. Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Tbk," kata Budi, dipetik Rabu (30/9/2026).
Hal ini menambah panjang daftar penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi, baik rumah para tersangka maupun kantor pertanahan di sejumlah wilayah.
Budi menerangkan, serangkaian penggeledahan itu merupakan upaya penyidik dalam mencari barang bukti tambahan guna menguatkan dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan Kantah, Kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan," terang Budi.
"Dan nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan," imbuhnya.
Mirip Seperti Summarecon
Lebih jauh, Budi menjelaskan praktik yang dilakukan Bela Parahiyangan ini mirip PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor.
Mulai dari adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), pengajuan pemblokiran oleh warga, hingga dugaan suap oleh pihak swasta untuk membuka blokir tersebut.
Karena itu, Budi mengatakan tim penyidik akan terus mendalami dugaan pemberian dan suap terkait perkara tersebut. KPK bakal mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangannya.
"Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja," ucapnya.
"Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini," sambung Budi.
Ketika ditanya perihal pihak swasta lain yang turut melakukan praktik serupa, Budi mengatakan sejauh ini temuan penyidik belum ada lagi. Baru PT Summarecon Agung Tbk dan PT Bela Parahiyangan Investindo yang diduga terlibat.
"Kita berfokus dulu berangkat dari penyidikan awal yang sudah diputuskan ya dengan menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi tentu tidak menutup kemungkinan apakah kemudian nanti ada pihak-pihak swasta lainnya," terang dia.
"Terlebih temuan dalam peristiwa tertangkap tangan jumlahnya cukup besar, lebih dari 100 miliar. Ini barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan, belum pengembangannya, ya kan? Kemarin kami update juga rangkaian kegiatan penggeledahan di Jawa Timur ada sejumlah aset, uang, yang dilakukan penyitaan," pungkas Budi.