Liputan6.com, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus investasi bodong platform Binomo. Di tengah kabar tersebut, kuasa hukum korban menyoroti pembagian ganti rugi yang hingga kini masih bermasalah.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan ganti rugi bagi para korban sebenarnya telah dibagi dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz. Namun, pelaksanaannya masih bermasalah di pihak paguyuban.
Advertisement
“Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” kata Irsan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Irsan mengatakan persoalan pembagian ganti rugi tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Masalah tersebut sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025,” ucapnya.
Kabar kebebasan Indra Kenz sebelumnya muncul setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan keduanya. Paris mengaku menjemput Indra dan kemudian menginap di kediaman Indra.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh majelis hakim pada 2022 dalam perkara Binomo. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang.