KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk Jatim

Budi mengatakan kediaman tersangka menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 25 September 2026, 20:34 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman tersangka, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), di Nganjuk, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Selain rumah Lampri, penyidik sebelumnya menggeledah kantor pertanahan (kantah).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan rumah Lampri. Ia mengatakan kediaman tersangka menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik.

"Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah Saudara LMP di Nganjuk," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Namun, Budi belum membeberkan hasil penggeledahan di rumah Lampri. Ia hanya memastikan kediaman tersangka menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Jawa Timur, yakni Kantor BPN Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Dalam penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk amplop berisi uang.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," tambahnya.

 

Sita Dokumen

Namun Budi tak mengungkap besaran uang yang ada dalam amplop. Tim penyidik disebut olehnya akan memeriksa lebih dulu sebelum membeberkan isinya.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," jelas Budi.

Sementara pada penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai pelicin dalam pengurusan tanah.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Budi.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya