Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan antara ayah dan anak di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berujung maut. T (70) menusuk anak kandungnya, FA (34), menggunakan pisau dapur kecil saat keduanya terlibat cekcok pada Kamis (24/9) malam.
FA sempat dilarikan ke RS Mardirahayu Kudus untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (25/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Advertisement
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kejadian, korban disebut dalam kondisi mabuk. Tusukan mengenai bagian dada korban.
Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, T mengaku melakukan penusukan karena sudah tidak tahan dengan perilaku anaknya yang disebut kerap pulang dalam kondisi mabuk dan terlibat perselisihan dengannya.
“Ayahnya sudah jengah dengan perilaku anaknya yang sering mabuk dan memukulinya. Untuk lengkapnya masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Subkhan.
Subkhan menjelaskan, penusukan dilakukan menggunakan pisau dapur. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Ada luka tusukan di bagian dada. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban meninggal,” terangnya.
T kini masih diamankan di Polsek Jati untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut dan menunggu hasil autopsi.
“Ancaman hukumannya masih kami dalami dulu. Saat ini kan masih melakukan pemeriksaan. Sedangkan korban dinyatakan meninggal hari ini pukul 01.45 WIB,” imbuhnya.
Kerap Cekcok
Kepala Desa Jati Kulon, Hery Supriyanto, mengatakan perselisihan antara T dan FA sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Menurutnya, FA kerap pulang malam dalam kondisi mabuk dan kemudian terlibat cekcok dengan ayahnya.
“Setiap pulang malam hari selalu cekcok dengan ayahnya. Alat pancing ayahnya juga pernah dibakar,” jelas Hery.
Hery juga membenarkan bahwa pisau yang digunakan T berukuran kecil. Ia menyebut luka yang dialami korban juga terlihat tidak terlalu besar.
“Sebenarnya kecil luka tusukannya. Hanya 0,5 sentimeter dan darahnya juga sedikit. Saat dirawat di rumah sakit masih hidup. Kemudian ketika mau dirontgen, jantungnya berhenti dan meninggal,” ujarnya.
Ketua RT setempat, Supardi, mengatakan pertengkaran antara ayah dan anak tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, keduanya memang cukup sering terlibat perselisihan.
“Tidak hanya semalam. Setiap harinya memang sering ribut. Anaknya setiap pulang pasti mabuk dan ayahnya dipukuli,” kata Supardi.
T dan FA diketahui tinggal serumah. FA merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Tiga saudara lainnya telah tinggal di tempat berbeda, sementara ibu FA telah lama meninggal dunia.
Supardi mengatakan kondisi T juga belakangan mengalami penurunan karena faktor usia. Ia bahkan pernah pergi dari rumah dan tidak pulang selama beberapa hari.
“Bapaknya juga sudah linglung karena usianya sudah tua. Bahkan pernah hilang tidak pulang selama tiga hari pada bulan Agustus lalu,” ucapnya.
Kesaksian Kakak Korban
Kakak pertama korban, Jami'ah, juga membenarkan bahwa hubungan FA dengan ayahnya memang sering diwarnai perselisihan. Ia mengatakan FA kerap pulang dalam kondisi mabuk dan kemudian marah-marah di rumah.
“Sasarannya pasti pukul orang tua. Dia seperti itu dengan keluarga saja. Sama tetangga tidak,” jelas Jami'ah saat ditemui di lokasi, Jumat (25/9).
Menurut Jami'ah, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ketika ibu mereka masih hidup, FA juga disebut kerap marah dan melakukan kekerasan terhadap ibunya.
“Pekerjaan adik saya kru barongan. Kalau ayah sudah tua tidak bekerja,” ucapnya.
Jami'ah juga menyebut pernah ada persoalan terkait beras bantuan yang diterima ayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kejadian tersebut.
“Kabarnya begitu tetapi saya kurang tahu pastinya seperti apa,” imbuhnya.
Hingga kini, polisi masih memeriksa T untuk mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya FA. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi serta melengkapi pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.