Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap modus pemuda asal Jawa Tengah berinisial MR (20) yang memeras seorang janda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pelaku diduga berpura-pura sebagai pengusaha kaya untuk mendekati korban melalui Facebook, sebelum merekam video call (VC) secara diam-diam dan menggunakannya sebagai alat pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, korban berusia 33 tahun itu mengalami kerugian mencapai Rp 289.940.000. Uang yang dikuras tersangka bukan hanya milik keluarga korban, tetapi juga dana titipan tetangganya.
Advertisement
Ironisnya, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol), investasi kripto, saham online, hingga memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan, tersangka telah ditangkap di kediamannya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, dan saat ini dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Stefanus, Jumat (25/9/2026).
Stefanus mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial Facebook dan nomor WhatsApp berbeda untuk mengelabui korban.
Tak hanya mengaku sebagai pengusaha kaya raya di Jawa Tengah, tersangka juga menggunakan identitas lain dengan berpura-pura sebagai teman hingga saudara korban.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, seluruh akun media sosial dan rekening yang digunakan dalam aksi tersebut ternyata dikuasai oleh satu orang, yakni tersangka sendiri.
"Pelaku menggunakan beberapa akun media sosial Facebook dan nomor WhatsApp. Ada yang mengaku sebagai pengusaha kaya raya, ada yang mengaku teman korban, dan ada juga yang mengaku sebagai saudara korban," jelas Stefanus.
Kronologi Pemerasan
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi korban yang berstatus janda dan kesepian untuk membangun kedekatan emosional.
Dengan mengaku sebagai pengusaha kaya raya, tersangka berusaha menarik perhatian korban hingga komunikasi keduanya semakin intens.
Kasus itu bermula pada Mei 2026, saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan menjalin komunikasi lebih dekat.
Hubungan tersebut berlanjut hingga keduanya melakukan panggilan video.
"Dalam komunikasi itu, tersangka meminta korban membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam video call yang memperlihatkan kondisi pribadi korban," bebernya.
Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang.
Di bawah ancaman itu, korban akhirnya mentransfer uang ke rekening tersangka dengan total mencapai Rp 289.940.000.
Uang tersebut terdiri dari milik keluarga korban dan dana titipan tetangganya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 290 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026.
Uang Dipakai Judol hingga Investasi Kripto
Polisi turut mengungkap pengakuan tersangka terkait penggunaan uang hasil pemerasan terhadap korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diperolehnya dari korban digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bermain judi online, investasi kripto, investasi saham online, hingga kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan polisi untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Tak hanya itu, polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, korban sementara hanya satu. Namun, saat ini masih terus kami kembangkan," ujarnya.