Liputan6.com, Jakarta - Kisah perkenalan seorang janda berusia 33 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, melalui Facebook berujung petaka. Korban menjadi sasaran kejahatan bermodus love scamming setelah terjebak hubungan asmara dengan seorang pria yang baru dikenalnya di media sosial.
Bukannya mendapatkan pasangan, korban justru diperas menggunakan rekaman video call (VC) bermuatan pornografi.
Advertisement
Akibatnya, uang senilai Rp 289 juta milik keluarga dan titipan tetangganya ludes setelah ditransfer kepada pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, tersangka berinisial MR (20), seorang buruh asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berikut sejumlah barang bukti," kata AKP Stefanus, Jumat (25/9).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga semakin intens.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mengajak korban melakukan panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta korban membuka pakaian.
"Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan tersebut. Rekaman itulah yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban," bebernya.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial apabila tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan.
Teror tersebut membuat korban akhirnya mentransfer uang ke rekening tersangka.
"Jika ditotal, uang yang ditransfer korban mencapai Rp 289.940.000," sebutnya.
Ironisnya, uang yang diserahkan bukan seluruhnya milik korban. Sebagian merupakan uang keluarga dan dana titipan tetangganya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026.
Pelaku Ditangkap di Brebes
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan tersangka.
Pada Kamis, 17 September 2026, tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan. Tersangka akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit ponsel, bukti transaksi transfer, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM BCA, serta dokumen identitas tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.