Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Formal Selamatkan Kelas Menengah

Pemerintah memfokuskan investasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja formal guna memperkuat daya tahan kelas menengah.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 23 September 2026, 19:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja pemerintahan di Istana Merdeka Jakarta. (Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah memfokuskan strategi penguatan ekonomi pada investasi dan penciptaan lapangan kerja formal guna menjaga daya tahan kelompok kelas menengah.

Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fithra Faisal mengungkapkan, struktur pertumbuhan ekonomi nasional mulai bergeser dari yang semula didominasi konsumsi menjadi ditopang oleh investasi sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026.

Menurutnya, cara paling efektif memperkuat kelas menengah adalah melalui ketersediaan pekerjaan produktif, bukan sekadar bantuan sosial.

“Cara membantu middle class bukan memberikan bansos, itu akan menghilangkan martabatnya, tetapi memberikan kesempatan kerja di sektor formal. Industrialisasi tujuannya menciptakan ruang kerja di sektor formal itu,” ujar Fithra.

Senada dengan hal tersebut, Pakar Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Telisa Falianty menilai kondisi makroekonomi Indonesia relatif terjaga di kisaran 5 persen dengan tingkat pengangguran yang menurun.

 

Perkuat Pengawasan

Namun, ia menekankan pentingnya stimulus yang tepat agar kelompok kelas menengah tidak semakin terhimpit gejolak global.

“PR kita bagaimana kebijakan dirasakan oleh kelas menengah, agar in this economy kita bisa menciptakan optimisme dan trust tapi harus ada kerja bersama,” kata Telisa.

Telisa menambahkan, untuk memastikan investasi dapat terserap optimal ke sektor formal dan UMKM, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di lapangan, mempermudah akses pekerjaan, meningkatkan pelatihan tenaga kerja, serta memberantas berbagai bentuk pungutan liar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya