Liputan6.com, Jakarta - Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa aksi buruh di depan Gedung UOB Jalan Sudirman pada Kamis (24/9/2026) baru mengerahkan 5 persen dari total kekuatan massa. Ia pun mendesak pemerintah dan DPR untuk serius merespons aspirasi para pekerja.
Jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, kata dia, pihaknya mengancam akan melipatgandakan jumlah massa pada gelombang aksi berikutnya.
Advertisement
"Apabila pemerintah dan DPR bermain-main, kami pastikan kami apa akan lipat gandakan kekuatan," kata Andi Gani di depan Gedung UOB, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dia mengklaim, telah mengirimkan perwakilan untuk mengawal pembahasan di DPR agar informasi yang diperoleh tetap valid.
Mengingat keseriusan pemerintah dan DPR mulai terlihat, lanjut dia, mereka memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga 30 September 2026.
"Apabila tidak ada kemajuan berarti, kami pastikan 100.000 buruh akan masuk Jakarta. Kami pastikan itu," kata Andi Gani.
Demo Buruh di Jakarta Bawa 11 Tuntutan
Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan membawa 11 tuntutan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (24/9/2026), rombongan buruh berdatangan ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menggunakan beberapa mobil komando, sementara sebagian lainnya berjalan kaki dan mengendarai sepeda motor.
Sejumlah perwakilan buruh kemudian bergantian menyampaikan aspirasi. Massa juga membawa bendera dari federasi masing-masing.
Perwakilan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengatakan penyampaian aspirasi mereka telah diterima oleh pemerintah.
“Alhamdulillah kita semua perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi yang tergabung di dalamnya, yang merupakan 90 persen kekuatan gerakan buruh nasional saat ini, tadi alhamdulillah sudah diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan,” ucap Andi dalam orasinya, Kamis (24/9/2026).
Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 13.45 WIB. Massa kemudian mulai membubarkan diri dan kembali ke wilayah masing-masing.
Daftar 11 Tuntutan
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan 11 tuntutan, salah satunya mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh
2. Menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing serta karyawan kontrak, termasuk mencegah penyalahgunaan pemagangan
3. Menjamin hak buruh mendapatkan upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, dan pekerja yang terdampak transisi iklim
5. Menjamin hak pesangon bagi buruh
6. Memperkuat serikat pekerja
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh
9. Menjamin perlindungan buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa harus menyertakan surat dokter
10. Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan kembali (reskilling) bagi buruh Indonesia.