Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pimpinan organisasi buruh menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman untuk menyampaikan 11 poin tuntutan mereka, sebelum memulai aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Dudung memastikan akan menindaklanjuti tuntutan dari organisasi buruh kepada DPR RI dan kementerian terkait.
"Saya langsung berdialog dengan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian, sangat kondusif aspirasi-aspirasi yang disampaikan dan tentunya kami catat dan nanti akan kami komunikasikan, kita koordinasikan dengan kementerian terkait dan tentunya juga ini sudah dikomunikasikan, dilaporkan juga kepada saudara-saudara kita anggota DPR RI," kata Dudung usai menerima perwakilan buruh di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Advertisement
Dia menegaskan komitmen Presiden Prabowo memberikan perlindungan serta kesejahteraan kepada para buruh. Dudung juga memastikan pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik.
"Pemerintah menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Menyampaikan pendapat adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Ruang dialog selalu terbuka selama aspirasi disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dudung menuturkan dirinya sudah menerima 11 poin tuntutan yang disampaikan organisasi buruh. Mulai dari, mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, kepastian kerja dan pencegahan penyalahgunaan outsourcing, kontrak, serta pemagangan.
"Rekan-rekan buruh juga meminta upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat. Tadi disampaikan juga ada buruh yang honorer tapi bertahun-tahun tidak ada kepastian dari yang pemilik perusahaan sehingga setahun, sampai kemudian akhirnya tidak pernah ada batasnya. Dan ini juga kami terima laporan ini," jelas Dudung.
Dudung berjanji aspirasi dari para buruh akan diteruskan kepada kementerian/lembaga terkait, DPR RI, dan para pemangku kepentingan. Khususnya, mengenai pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
"KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya Pak ya, karena ini sudah digodok di DPR RI, tinggal menunggu ketok palu pengesahan," tutur dia.
Apresiasi Komitmen Buruh
Dalam kesempatan ini, Dudung mengapresiasi komitmen perwakilan buruh untuk menjaga aksi demonstrasi tetap damai dan tertib. Dia mengajak semua pihak menjaga ruang demokrasi tetap kondusif.
"Mari kita jaga kondusifitas sehingga ruang aspirasi ini tetap akan terjaga dan tersalurkan dan mudah-mudahan kita doakan semoga anggota dewan yang mendengar secara langsung dan akan menampung dan pada saatnya nanti akan mengetok rencana undang-undang yang akan disahkan sehingga sangat dinantikan oleh seluruh buruh di negeri kita," pungkas Dudung.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sekaligus Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno mengatakan aksi tersebut dilakukan karena para buruh merasa ada beberapa poin-poin krusial yang belum diakomodir oleh DPR maupun pemerintah.
"Sehingga kami perlu untuk menyampaikan aspirasi tersebut, karena memang itu terjadi problem-problem yang sangat buruk, yang itu sudah berjalan puluhan tahun. Sehingga aksi ini bisa kita lakukan sebagai permulaan," kata Sunarno.
Menurut dia, sekitar 50.000 buruh akan melakukan aksi demo dari Simpang Semanggi sampai kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Sunarno menyebut aksi akan berlangsung maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
"Dan aksi ini akan kita lanjutkan tanggal 29 September di Gedung DPR, juga tanggal 5, 6, 7 Oktober di Gedung DPR juga, karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu, di awal Oktober," pungkas Sunarno.
Daftar 11 Tuntutan Buruh
Berikut 11 poin tuntutan buruh:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.