Kedok Liburan ke Jepang, 3 CPMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korsel

Polisi menangkap dua tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31), serta menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak berangkat secara nonprosedural.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 24 September 2026, 10:00 WIB
Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang, sebelum akhirnya para korban akan dipekerjakan di Korea Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31), serta menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak berangkat secara nonprosedural atau ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha, Rabu, 23 September 2026.

Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial TBA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Esha mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari petugas BP3MI Banten terkait adanya tiga calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural," katanya.

Ketiga CPMI tersebut sedianya terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air. Dari Fuzhou, mereka akan melanjutkan penerbangan menuju Tokyo, Jepang.

Namun, rute tersebut diduga hanya digunakan sebagai bagian dari skenario perjalanan. Padahal, tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan.

"Di sana mereka akan bekerja sebagai pekerja perkebunan," kata Esha.

Polisi menduga para tersangka menggunakan modus perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI tersebut yakni Vi dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR, diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara.

"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," ujar Esha.

 

Bayar Rp 90 Juta per Orang

Untuk memberangkatkan tiga CPMI tersebut, tersangka ANS diduga meminta biaya hingga Rp 90 juta per orang. Rinciannya, Rp 75 juta untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk biaya pembuatan visa.

Dari praktik tersebut, kata Esha, para tersangka diduga memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. ANS memperoleh keuntungan sekitar Rp 37,5 juta. Sementara MVR mendapatkan keuntungan sekitar Rp 18 juta hingga Rp 24 juta.

"Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp 27 juta," kata Esha.

ANS diduga berperan merekrut tiga CPMI, meminta dan menerima uang dari para korban, kemudian mentransfer uang kepada TBA untuk proses keberangkatan. Dia juga ikut menjadi pemandu perjalanan hingga mengantar CPMI menuju negara tujuan.

Sementara MVR diduga bertugas membelikan tiket pesawat, mengurus visa, serta memesan hotel di Jepang dan Taiwan. MVR juga diduga membagikan dokumen perjalanan kepada tiga CPMI saat berada di hotel dan ikut dalam perjalanan sebagai pemandu.

Polisi juga menduga MVR mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara apabila diperiksa petugas. Cara tersebut dilakukan agar perjalanan mereka terlihat seperti perjalanan wisata dan petugas memercayai dokumen yang ditunjukkan.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya rencana perjalanan lintas negara. Barang bukti tersebut antara lain enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta sejumlah bukti pemesanan hotel dan apartemen.

Polisi juga menyita percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening bank, kartu ATM, serta rekaman CCTV kawasan keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," jelas Esha.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri.

"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta," kata Esha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya