DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco

Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 21 September 2026, 17:38 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco

Liputan6.com, Jakarta - Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi sejumlah persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian yang kemudian dibawa ke pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Hasil pembahasan tersebut dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal yang mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus.

 

RUU Reforma Agraria

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap RUU tersebut dapat memberikan formula yang lebih jelas sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan lebih cepat.

Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco memimpin forum menuju pengambilan keputusan. Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Kesepakatan tersebut menutup pembahasan tingkat I. Selanjutnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

Tahap selanjutnya akan menentukan kelanjutan RUU tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pembentukan landasan hukum terkait penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat, dan penataan penguasaan tanah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya