Modus Coba Motor, 2 Pria di Lampung Bawa Kabur Honda CRF

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 21 September 2026, 12:02 WIB
Dua pria di Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur Honda CRF milik calon penjual dengan modus test ride (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Niat menjajal sepeda motor sebelum membeli justru berujung penipuan. Dua pria di Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur Honda CRF milik calon penjual dengan modus test ride atau meminta izin mencoba kendaraan.

Kedua pria tersebut yakni IW (28) dan MN (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mengatakan, aksi tersebut bermula ketika korban berinisial SA (21) bertemu IW di sebuah rumah makan di Kampung Terbanggi Ilir, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Pertemuan itu awalnya berlangsung layaknya transaksi jual beli kendaraan. IW disebut tertarik dengan sepeda motor Honda CRF milik korban dan meminta izin untuk mencobanya.

Korban kemudian mengizinkan IW melakukan test ride dengan syarat seorang rekannya ikut mendampingi.

Namun, situasi berubah ketika mereka tiba di sekitar Simpang Jogja.

IW meminta rekan korban turun dari motor dengan alasan ingin mencoba kendaraan tersebut seorang diri.

"Setelah rekannya turun, bukannya kembali, pelaku justru membawa motor tersebut pergi. Nomor teleponnya kemudian tidak aktif," kata AKP Junaidi, Senin (21/9).

Korban pun menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Sepeda motor Honda CRF tersebut dibawa kabur dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 29 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Seputih Mataram.

 

Polisi Lacak Pelaku

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada IW dan MN.

Keduanya akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026). Polisi juga menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Para pelaku dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 4 tahun," tegas Junaidi.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya saat calon pembeli meminta mencoba kendaraan.

Masyarakat diminta tidak begitu saja menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa pengawasan atau jaminan yang memadai.

"Jangan memberikan kendaraan untuk dicoba tanpa pengawasan. Pastikan transaksi dilakukan dengan aman," imbaunya.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya