Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus Jadi Tersangka

Abdul Rahim mengatakan motif RS menendang korban masih dalam penyelidikan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 September 2026, 14:10 WIB
Pria tendang wanita di Mal Jakpus ditangkap. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, RS dijerat Pasal 466 KUHP.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut.

“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Abdul Rahim mengatakan motif RS menendang korban masih dalam penyelidikan. Namun, dia memastikan korban dan RS tidak saling mengenal.

“Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berbaju putih terlihat berdiri di depan gerai makanan. Di belakangnya, pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.

Mendadak pria tersebut menendang punggung perempuan itu. Korban terpental hingga jatuh. Setelah itu, pria tersebut terlihat berteriak ke arah korban sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.

 

Imbauan untuk Warga

Viral Wanita Ditendang Pria di Mal Jakpus

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak berspekulasi soal motif kejadian.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara kepada penyidik dan sampaikan kepada kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya