Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap terpidana Dwi Febriaji Nugroho yang sempat melarikan diri selama empat tahun untuk menghindari hukuman penjara selama satu tahun.
Dwi merupakan terpidana kasus penipuan terkait proyek pembangunan rumah. Ia ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Advertisement
Kasi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko membenarkan penangkapan Dwi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.
Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok pada 5 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Depok setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sebanyak 4 kali, untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana badan selama satu tahun penjara," ujar Hatmoko, Jumat (18/9/2026).
Hatmoko menjelaskan, Dwi berusaha melarikan diri untuk menghindari hukuman penjara yang telah diputuskan. Kejari Kota Depok kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mendeteksi keberadaannya.
"Kami mendapati terpidana bersembunyi pada sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana pada Jumat dini hari," jelas Hatmoko.
Penipuan Proyek Pembangunan Rumah
Hatmoko mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika terpidana bekerja sama dengan korban dalam kontrak pembangunan sebuah rumah. Dwi bertindak sebagai kontraktor, sementara korban mempercayakan pembangunan rumah tersebut kepadanya.
"Korban ini telah memenuhi pembayaran sejumlah dana atas pembangunan rumahnya. Terpidana dalam hal ini tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembangunan," terang Hatmoko.
Korban kemudian terkejut karena rumah yang telah dibayarkan tidak kunjung dibangun. Korban sempat meminta pengembalian dana kepada terpidana.
Upaya pengembalian dana dilakukan terpidana melalui pembayaran menggunakan cek. Namun, cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.
"Setelah dicoba untuk dicairkan dan diketahui bahwa cek tersebut kosong atau tidak berlaku. Nilai kerugian sekitar Rp 250 juta, sesuai putusan, namun ada keterangan lain menyebut total sekitar Rp 1,2 Miliar termasuk nilai kontrak," ucap Hatmoko.
Sempat Berpindah Lokasi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terpidana mengaku telah berupaya melarikan diri ke tiga lokasi untuk menghindari hukuman penjara. Lokasi pelariannya berada di wilayah Depok, yakni Cinere dan Beji.
"Terpidana mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Hatmoko.
Hatmoko mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika hendak membeli properti perumahan, termasuk dengan melihat latar belakang pengembang.
Masyarakat juga disarankan mengecek legalitas usaha untuk menghindari penipuan dalam proyek pembangunan perumahan.
"Kalau legalitas usaha itu sudah pasti menjadi fundamental bagi seorang pelaku usaha. Kalau secara legalitas tidak ada atau tidak bisa kita temukan dalam ketetapan yang sah, patut kita duga dan kita pertimbangkan untuk tidak membeli apapun itu dari pelaku usaha tersebut," pungkas Hatmoko.