Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7,2 kilogram sabu disita dari tangan seorang berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Tak main-main barang bukti sabu yang disita ditaksir bernilai Rp 10 miliar.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, SH diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Dari pengakuannya, ia bekerja atas suruhan B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp 5 juta,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil SH dilakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan paket narkotika dalam sebuah paper bag. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi tujuh paket besar sabu.
Ia menyebut SH telah menerima pembayaran Rp 6 juta. Sisa upah dijanjikan setelah seluruh barang terjual.
Ancaman Hukuman
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun, ancaman hukumanya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.