5 WNA Tiongkok-Vietnam Jadi Admin Judol di Tangerang

Mereka berhasil diamankan setelah petugas Kantor Imigrasi Tangerang mencurigai dua WN Tiongkok dan tiga WN Vietnam yang mengajukan perpanjangan Visa on Arrival

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 09 September 2026, 19:03 WIB
Kantor Imigrasi Tangerang (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima WNA asal Tiongkok dan Vietnam kedapatan menjadi admin judi online (judol) di Tangerang. Praktik mereka dibongkar petugas Imigrasi Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan, mereka berhasil diamankan setelah petugas Kantor Imigrasi Tangerang mencurigai dua WN Tiongkok dan tiga WN Vietnam yang mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

"Adapun inisial dari dua warga negara Tiongkok ini adalah WH dan ZL. Kemudian tiga warga negara Vietnam ini berinisial LVT, DVD, dan DIH, yang mengajukan permohonan perpanjangan VoA secara online melalui Molina," kata Barron, Rabu (9/9/2026).

Petugas verifikator mencurigai syarat yang dilampirkan oleh kelima orang tersebut terindikasi palsu. Sebab, salah satu persyaratan untuk memperpanjang VoA adalah tiket kembali para WNA tersebut ke negaranya.

Ternyata, tiket yang dilampirkan tersebut atas nama orang lain yang diubah namanya. Atas kecurigaan tersebut, petugas pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk melakukan pengecekan terhadap tiket tersebut.

"Kemudian, petugas Kantor Imigrasi Tangerang menghubungi mereka melalui email notifikasi, dan meminta mereka untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

 

Rekam Jejak

Kantor Imigrasi Tangerang (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menambahkan, saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan rekam jejak dua orang di antara WNA tersebut yang pernah melakukan perjalanan ke Kamboja dalam rangka aktivitas yang juga mencurigakan.

"Apalagi, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kelima orang ini juga memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujar Hasanin.

Atas dasar kecurigaan itu, petugas berinisiatif melakukan pengembangan ke tempat tinggal kelima WNA tersebut yang berada di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Pada saat menuju ke lokasi, di lokasi petugas kami menemukan beberapa perangkat elektronik, yaitu ada 1 unit komputer, kemudian 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam," katanya.

Atas dasar temuan tersebut, petugas menduga perangkat yang ditemukan di alamat kelima WNA tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kelima WNA tersebut telah berada dan berkegiatan di Indonesia selama satu bulan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kelima WNA diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online internasional dengan modus game online yang menyasar target pelanggan yang berada di Vietnam.

"Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi yang menggunakan mata uang Dong Vietnam," kata Hasanin.

Adapun peran masing-masing WNA tersebut yakni warga negara RRT berinisial WH dan ZL sebagai admin operator sistem dengan tugas memantau dan memeriksa transaksi keuangan yang masuk atau keluar dari situs judi online.

Sedangkan tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH berperan sebagai karyawan yang menggunakan rekeningnya untuk menerima penarikan dana dari situs judi online di Vietnam.

"Dari kelima WNA tersebut, mereka mengaku dipekerjakan oleh satu orang warga negara Tiongkok dengan inisial B, yang mereka juga tidak mengetahui keberadaannya karena selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Telegram," jelasnya.

Kepada petugas, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta dong per bulan, atau sekitar Rp 13,5 juta per bulan. Sedangkan dua warga negara RRT yang berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.

"Adapun keuntungan yang diraup dari praktik perjudian online internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya," katanya.

Selain lima WNA tersebut, petugas menemukan indikasi keterlibatan tujuh orang WNA lainnya yang diketahui dari CCTV apartemen. Namun, hingga kini belum diketahui identitas WNA lain tersebut.

"Kami sudah punya mukanya, tapi saat ini hanya dua yang sudah kami ketahui identitasnya karena ternyata ada di handphone salah satu dari lima orang ini," katanya.

 

Ancaman Pidana

Atas dasar tersebut, lima WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelima WNA tersebut terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Kantor Imigrasi Tangerang juga akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Kedutaan Besar Vietnam untuk memberitahukan bahwa warga negara mereka saat ini tersangkut kasus hukum di Kantor Imigrasi Tangerang dan berada di ruang detensi.

"Kemudian yang berikutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sehingga apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus ini nantinya akan kami naikkan ke tahap penyidikan," katanya.

Namun, apabila alat bukti tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, kelima warga negara tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya